JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Nias Utara dan Nias BaratDalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (10/3), majelis hakim yang diketuai Mahfud MD mengatakan, gugatan pemilukada Nias Utara yang diajukan pasangan Darius Baeha-Desman Telaumbanua dan Edison Hulu-Marselinus Ingati Nazara, telah melampuai tenggat waktu.
Tenggang waktu pengajuan permohonan para pemohon seharusnya adalah tanggal 10 Februari 2011, sedangkan permohonan para pemohon diajukan ke Mahkamah pada hari Jumat, 11 Februari.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Mahfud MD membacakan putusan
BACA JUGA: Tifatul Salahkan Politisi Senayan
Dengan putusan ini, MK menguatkan keputusan KPU Nias Utara yang menetapkan pasangan Edwar Zega-Fangato Lase disahkan sebagai pemenang pemilukada Nias Utara.Pada sidang yang dilakukan beda jam, untuk gugatan pemilukada Nias Barat ditolak lantaran dinyatakan materi gugatan penggugat tidak terbukti.
"Menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak didukung oleh bukti yang cukup, oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan," ujar Mahfud MD membacakan putusan.
Hakim MK menilai, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan penggugat bersifat terstruktur, sistematis,dan masif, dinyatakan tidak terbukti
BACA JUGA: Hanura Tetap Konsisten Beroposisi
BACA JUGA: Pendukung Angket Dinilai Ingin Gulingkan SBY
(kyd/sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Dianggap Tidak Akan Loyal
Redaktur : Tim Redaksi