Gugatan Pilkada Waropen Ditolak

Selasa, 12 Oktober 2010 – 19:18 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Waropen, PapuaSengketa tersebut diajukan oleh pasangan Nehemia Rumayomi-Oktofianus Edwar Tebai dan pasangan Hendrik Wonatorey-Dorus Wakum

BACA JUGA: Keluhkan Biaya Pemilu, PDS Desak Penerapan e-Voting

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon terkait pembatalan hasil rekapitulasi penghitungan suara Kabupaten Waropen oleh KPU Waropen.

Pilkada Kabupaten Waropen sendiri melaksanakan Pilkada tanggal 25 Agustus 2010
Namun, sempat terjadi pro kontra terkait adanya pergantian para anggota KPU Waropen pada tanggal 21 Agustus 2010

BACA JUGA: Peggy Dilamar Jadi Walikota

Alhasil, KPU Waropen pimpinan Melina Wonatorey harus demisoner dan digantikan oleh KPU Waropen pimpinan Cristison Mbaubedari
KPU Waropen pimpinan Mbaubedari lalu menjadwalkan ulang Pilkada menjadi tanggal 29 Oktober 2010, pada satu hari menjelang Pilkada 25 Agustus 2010.

Namun, Pilkada Waropen tetap dilangsungkan tanggal 25 Agustus 2010 oleh pihak KPU Waropen pimpinan Melina Wonatorey

BACA JUGA: Harus Fokus Pada Reformasi Internal

“Menurut pendapat MK, pergantian KPU Lama tak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi MAlimMeski demikian, menurutnya, MK mengakui bahwa Pilkada 25 Agustus 2010 ,mengandung kontroversi akibat ekses dari konflik internal KPU.

Akan tetap lanjut M Alim, mengingat biaya penyelenggaraan yang tidak kecil dan demi menghormati hak konstitusional 16 ribu lebih pemilih, dan juga berpegangan pada azas manfaat maka MK menyatakan pendapatnya terhadap Pilkada 25 Agustus 2010 Kabupaten Waropen“Mengakui pemungutan suara 25 Agustus 2010 adalah sah dimata hukum“ kata Hakim MK M Alim.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengakui system pemilihan dengan cara noken atau diwakili di tiga TPS di Distrik WarihiHanya, menurut Hakim Maria Farida Indrati, para pemohon tak dapat membuktikan berapakah jumlah suara pasti yang diwakili lewat system noken itu“Pemohon tak dapat membuktikan apakah 988 suara atau 951 suara yang diwakili 58 pemilih di tiga TPS Distrik Warihi,” kata Maria.

Beberapa dalil lainnya seperti dugaan mobilisasi massa, praktik uang, dan dugaan konspirasi penyelenggara pemilu juga dianggap tak terbukti menurut hukum oleh pihak MK“Permohonan pemohon tak terbukti menurut hukumMenolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahfud MD(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa Karena Calonnya Tak Diakomodasi SBY?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler