jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, akan mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) terkait Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan dari kubu Prabowo – Sandi akan didaftarkan ke MK, Jumat (24/5) pukul 22.30 nanti.
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, langkah Prabowo – Sandi memilih jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan sengketa PHPU ini patut didukung dan dihargai.
BACA JUGA: Seru ! Bambang Widjojanto Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi di MK
“Artinya, kalau menurut mereka tidak sesuai harapan, tidak sesuai peraturan dan undang-undang, saya kira bagus jika mengajukan gugatan ke MK. Itu harus dihargai,” kata Emrus menjawab JPNN.com, Jumat (24/5).
Menurut Emrus, setidaknya ada tiga keuntungan mengajukan gugatan PHPU ke MK. Pertama, kata Emrus, ini menunjukkan perjuangan Prabowo – Sandi dalam Pilpres 2019. Artinya, perjuangan mereka tidak surut sampai nanti MK mengeluarkan putusan yang final and binding.
BACA JUGA: Jokowi Undang Pedagang Kopi yang jadi Korban Penjarahan saat Kerusuhan 22 Mei
Kedua, lanjut Emrus, hal ini juga memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Sebab, ujar dia, ketika ada sesuatu yang tak sesuai, tidak serta merta harus dilakukan aksi demonstrasi, tetapi menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.
“Sekalipun demonstrasi adalah hak dan boleh dilakukan, tetapi saya kira lebih baik mengedepankan jalur hukum daripada demonstrasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Oh, Ternyata Ini Alasan Jokowi Ingin Temui Prabowo
BACA JUGA: Seru ! Bambang Widjojanto Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi di MK
Emrus meyakini, kalaupun demonstrasi pasti dilakukan dengan damai oleh kubu Prabowo – Sandi. Sebab, ujar dia, Prabowo juga sudah menyatakan bahwa aksi demonstrasi harus dilakukan dengan damai dan santun. Meskipun di malam hari ada insiden, Emrus yakin bahwa itu bukanlah demonstran dari pendukung Prabowo.
“Bisa saja itu penumpang gelap. Demonstrasi harus berakhir pukul 18.00, kan, mana mungkin pendukung Prabowo larut malam berdemo karena Prabowo dan pendukungnya taat hukum. Jadi, yang sampai malam bertahan di situ perlu dipertanyakan,” ungkap Emrus.
Ketiga, sambung Emrus, pengajuan gugatan ke MK itu juga memberikan pendidikan hukum ke masyarakat. Pesannya adalah jika ada sesuatu yang tidak sesuai, maka harus menempuh jalur hukum.
“Jadi, langkah ke MK ini tidak sekadar perjuangan politik mereka, tetapi sekaligus memberikan pendidan politik dan hukum bagi masyarakat,” kata direktur eksekutif EmrusCorner, itu.
Emrus juga tidak sepakat dengan pernyataan aktor politik yang menyatakan sia-sia menggugat ke MK. Menurut Emrus, hal ini tidak boleh dilakukan. Dia menegaskan, kalau merasa ada sesuatu yang kurang, tentu langkah hukum harus ditempuh. Menurut dia, kalau ada dugaan dan tidak dilaporkan, justru tidak baik, dan tak memberikan pendidikan.
“Justru kalau ada pembiaran, tidak memberikan pendidkan politk dan hukum. Jadi, apa yang ditempuh oleh Prabowo ke MK merupakan satu langkah positif yang bagus, dan yang terhormat,” ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi MK, Sandiaga Mengaku Jawab Kekecewaan Masyarakat pada Pemilu
Redaktur & Reporter : Boy