jpnn.com - JAKARTA - Koordinator bidang Sipil dan Politik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Moch. Ainul Yaqin berpendapat, gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan memperuncing konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri.
"Saya melihat bahwasanya gugatan yang diajukan Budi Gunawan tidak ada dasar hukumnya. Lebih kepada melembagakan konflik KPK dengan Polri," kata Ainul dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu (1/2).
BACA JUGA: Ahmad Dhani Sebut Jokowi Penakut jika Tak Lantik Komjen BG
Padahal, Ainul menambahkan gugatan praperadilan itu seharusnya tidak ada hubungannya dengan institusi Polri. Namun murni urusan pribadi Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Lebih lanjut, Ainul memperkirakan upaya praperadilan yang diajukan Budi Gunawan bisa jadi sebagai upaya untuk memperlambat proses penyidikan kasusnya di KPK. Lembaga antirasuah itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penyidik Komjen BG
Bahkan, beberapa waktu lalu KPK juga sudah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Budi Gunawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan.
"Upaya praperadilan ini menghambat atau bisa jadi upaya memperlambat proses penyidikan Budi Gunawan," tandas Ainul.
BACA JUGA: Relawan Siap Pasang Badan Kawal Kebijakan Jokowi
Seperti diketahui, persidangan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Komjen Budi dan BW
Redaktur : Tim Redaksi