Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penyidik Komjen BG

Kalau Sudah Keluar dari Polri, Boleh Disebut Penyidik?

Minggu, 01 Februari 2015 – 21:40 WIB
Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Urusan Komjen Budi Gunawan (BG) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas. Kali ini, Kuasa Hukum Komjen BG, Fredrich Yunadi meragukan legalitas penyidik mantan Polri yang menyidik BG.

Menurut Fredrich, dalih yang digunakan adalah ketika mantan penyidik Polri itu mengundurkan diri, maka kewenangan penyidikan otomatis hilang.

BACA JUGA: Relawan Siap Pasang Badan Kawal Kebijakan Jokowi

"Kalau sudah keluar dari Polri apakah boleh menamakan diri sebagai penyidik? Ini yang kita pertanyakan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/2).

Fredrich menyebut penyidik di KPK tidak memiliki kewenangan dan legitimasi sebagai penyidik. Hal itu diketahui dari surat panggilan yang diterima pihak Komjen BG baru-baru ini.

BACA JUGA: Dorong Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Komjen Budi dan BW

"Dalam surat tersebut yang tanda tangan selaku penyidik adalah mantan anggota Polri angkatan 1999," tandasnya.

Sementara dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan, bagi anggota Polri yang telah diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota Polri, masih perlu dipertanyakan apakah boleh diangkat sebagai penyidik KPK.

BACA JUGA: Beredar Foto Akrab Puan Maharani dengan Prabowo Subianto

Ronny menambahkan, untuk penyidik KPK selain penyidik Polri yang bertugas di KPK, belum jelas kewenangan pengangkatannya, "Karena sejak awal penyidik di KPK adalah penyidik Polri yang ditugaskan di KPK sebagai penyidik KPK," tutur Ronny.

Menurut Ronny, sesuai ketentuan di UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah Polri, Jaksa, dan Penyidik PNS. 

Selama ini KPK menggunakan penyidik yang diperbantukan dari kepolisian dan kejaksaan, serta PPNS, guna menjalankan amanat pasal 6 UU 30/2002 tentang KPK.

Bila mengamati pasal 43 dan 45 UU 30/2002, bahwa ada kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik. Namun, di pasal sebelumnya, yaitu pasal 39 ayat (3), mengatur bahwa penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai di KPK diberhentikan sementara dari instansi yang menaungi selama berada di KPK.

Adapun dalam pasal 38 ayat 1 perundangan yang sama mengatur bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang diperbantukan di KPK juga tunduk pada UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kirim Surat ke Negaranya, Wanita Inggris Itu Takut Mau Dihukum Mati Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler