Relawan Siap Pasang Badan Kawal Kebijakan Jokowi

Minggu, 01 Februari 2015 – 21:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - DPP Posko Relawan Rakyat (Pos Raya) salah satu komponen pendukung Joko Widodo menyatakan kesetiaannya untuk tetap percaya dan mendukung kepemimpinan Presiden Jokowi dengan kebijakannya yang sesuai Nawacita. Bahkan, Pos Raya menegaskan siap pasang badan untuk mengawal kebijakan Presiden RI ketujuh ini.

"Kami akan selalu mendukung dan siap pasang badan mengawal kebijakan Jokowi," kata Ketua Umum DPP Pos Raya Ferdinandus Semaun didampingi Ketua Dewan Pembina Pos Raya Febri WP, di Gedung Joang, Jakarta, Minggu (1/2).

BACA JUGA: Dorong Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Komjen Budi dan BW

Menurut Semaun, pernyataan sikap organisasinya itu merupakan jawaban tegas atas upaya pembangunan opini publik menyesatkan yang menyatakan Jokowi telah ditinggalkan oleh relawan pendukungnya. Dia menegaskan, hal itu tidak benar. Buktinya, Pos Raya tetap setia mendukung Jokowi.

"Banyak pernyataan bahwa ada relawan pendukung yang meninggalkan Jokowi. Tetapi, kami nyatakan kami tetap akan mendukung pemerintahan Jokowi untuk  merealisasikan kesejahteraan rakyat," kata Semaun.

BACA JUGA: Beredar Foto Akrab Puan Maharani dengan Prabowo Subianto

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat dan elemen bangsa untuk menyadari bahwa banyak pihak yang menunggangi masalah yang menimpa Bambang Widjajanto dan Budi Gunawan yang dapat menyebabkan kondisi bangsa terganggu dan agenda pembangunan terhambat.

Untuk itu, Pos Raya menyerukan kepada pemerintahan Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap fokus memprioritaskan pembangunan bangsa dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Kirim Surat ke Negaranya, Wanita Inggris Itu Takut Mau Dihukum Mati Indonesia

Semaun berpendapat, Save KPK, Save Polri, Save Indonesia adalah sebuah keharusan yang menjadi tanggung jawab semua. Namun upaya penyelamatan tersebut tidak serta merta menyelamatkan oknumnya yang terlibat masalah hukum.

Indonesia sangat berkepentingan untuk membersihkan semua institusi yang ada dari orang-orang yang bermasalah secara hukum. Dengan demikian, upaya penyelamatan lembaga KPK dan Polri tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang, dan peraturan lainnya.

Masalah hukum yang menimpa oknum KPK dan Polri harus tetap diproses secara hukum, biarkan hukum itu sendiri yang akan memberikan keadilan kepada yang bersangkutan. Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi perlakuan hukum yang istimewa (diskriminasi) terhadap warga Negara yang memiliki posisi politik atau jabatan tertentu sesuai dengan semangat pasal UUD 1945. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Indrayana Ragukan Integritas Hakim Praperadilan Budi Gunawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler