Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kombes Hengki Beri Respons Begini

Rabu, 17 Maret 2021 – 19:54 WIB
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menilai keputusan majelis hakim yang mengugurkan gugatan praperadilan terkait keabsahan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab sudah sesuai aturan.

"Artinya, dalam keputusan hari ini sebagaimana disampaikan pemohon itu gugur karena itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada," katanya kepada wartawan, Rabu (17/3).

BACA JUGA: Gugatan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Pengin Rombak Sistem Praperadilan

Menurut Kombes Hengki, polisi sudah mengajukan bukti-bukti, termasuk foto ke hakim tunggal PN Jaksel, Suharno, pada persidangan hari ini.

Bukti yang dimaksud ialah perihal sidang perdana pokok perkara yang menjerat Habib Rizieq itu telah digelar di PN Jaktim, Selasa (16/3) kemarin. 

BACA JUGA: Razia Busana Ketat di Meulaboh, Lihat Ini Hasilnya

Atas dasar itu, Hengki menilai putusan gugurnya gugatan praperadilan eks pentolan FPI itu sudah tepat.

Bahkan, lanjut dia, meskipun sidang praperadilan kali ini diteruskan hingga putusan pun, Polda Metro Jaya selaku termohon optimistis bisa memenangkan praperadilan tersebut.

BACA JUGA: Saat Menyapu Halaman Rumah, Nuraidah Menginjak Sesuatu, Diangkat Langsung Geger

Sebab, sidang pokok perkaranya itu telah digelar, tanggung jawab polisi dalam kasus Habib Rizieq pun dianggap telah selesai dan saat ini menjadi tanggung jawab Jaksa.

"Permohonan praperadilan yang ada di sini itu dinyatakan gugur. Karena perkara pokoknya atau pokok perkara sudah disidang," pungkasnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler