Gugatan Praperadilan Tersangka Divestasi KPC Digugurkan

Selasa, 07 September 2010 – 01:11 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) Anung Nugroho yang kini menjadi tahanan kejaksaanBahkan kesalahan ketik nama Anung menjadi Apidian Triwahyudi di berkas permohonan perpanjangan penahanan yang dibuat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirtut JAM Pidsus), dianggap tak berpengaruh.

Hakim tunggal PN Jaksel, Artha Theresia, saat membacakan putusan praperadilan, Senin (6/9), menyatakan, perpanjangan penahanan Anung tetap dinyatakan sah.
Menurutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak menyebutkan bahwa jaksa harus menyampaikan surat perpanjangan penahanan ke pihak keluarga tersangka

BACA JUGA: Pemerintah Bangun 1.000 Rumah TNI



Artha menegaskan, hanya surat perintah penahananlah yang harus diberitahukan pada keluarga
"Dengan demikian, berkasnya dinyatakan lengkap," ucap Artha.

Karenanya, Anung yang juga Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) itu tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Kantongi Motif, KPK Pastikan Jerat Pemberi Cek

Namun Anung yang diwakili penasihat hukum, Ainuddin, mengaku belum memiliki sikap terkait penolakan pengadilan tersebut


"Masih kita pikirkan

BACA JUGA: PDIP Dukung Ibukota Pindah ke Palangkaraya

Tapi pengalaman sih, kalaupun kasasi kebanyakan ditolak," cetus AinuddinSebaliknya, jaksa Rhein Singal menyebutkan putusan hakim sudah tepatBerdasar putusan ini, Rhein optimistis sikap serupa akan dikeluarkan hakim untuk gugatan praperadilan yang diajukan Apidian"Kalau begini putusannya, praperadilan Apidian juga pasti ditolak," kata Rhein yakin.

Anung dan Apidian merupakan tersangka pertama yang ditahan penyidik pada JAM Pidsus terhitung 26 Mei 2010Keduanya dituduh telah memperkaya diri, atau menguntungkan orang lain atau korporasi, dan atau menyalahgunakan wewenang hingga memperkaya diri, menguntungkan orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiDirut dan Direktur KTE ini diduga telah menggunakan uang Rp 576 miliar hasil penjualan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutai Timur, tanpa melalui proses pengelolaan keuangan daerah yang benar.

Anung mempersoalkan perpanjangan penahanan kedua --selama 40 hari-- atas dirinya yakni tanggal 15 Juni-24 Juli 2010Berkas perpanjangan penahanan ini dinilai cacat hukum sebab dibagian perihal surat menyebut perpajangan penahanan atas nama Anung, namun di bagian pokok surat (petitum) malah tertulis perpanjangan penahanan atas tersangka Apidian TriwahyudiAtas dasar inilah Anung kemudian mengajukan praperadilan, diikuti Apidian karena juga menilai berkas penahanannya otomatis ikut salah.

Selain Anung dan Apidian, Gubernur Kaltim Awang Faroek ikut terseret dalam kasus divestasi KPC iniAwang ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010  karena menyetujui penggunaan uang hasil divestasi saat masih menjabat sebagai Bupati KutimSebelum Awang, penyidik Pidsus juga telah menetapkan tersangka terhadap Dita Satari, Dirut Ditara Saidah Tresna, Tatang M Tresna (Direktur Ditara Saidah Tresna).

Nama terakhir adalah Hendra Setiawianto, Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa TenggaraKetiganya jadi tersangka karena menggelapkan pajak dalam proses penjualan saham dari KTE ke Kutai Timur Sejahtera (KTS)Penyidik sampai kini hanya menahan Anung dan Apidian(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Serahkan Parcel Kurma ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler