Diduga Korupsi, Pejabat Kemendiknas Ditahan

Jumat, 15 April 2011 – 08:53 WIB

JAKARTA - Pengusutan dugaan kasus korupsi kegiatan Lomba Kreativitas Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK 2009 di Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (MPDM) masuk babak baruEmpat tersangka kasus dugaan korupsi tersebut kini ditahan penyidik kejaksaan agung (Kejagung).

Keempat pejabat yang ditahan kejagung tersebut adalah, Direktur Pembinaan SMK Ditjen MPDM Joko Sutrisno, pejabat pembuat komitmen Susilowati, penangung jawab kegiatan Suko Wiyanto, dan bendahara pengeluaran pembantu Al Azhar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad kemarin (14/4) mengatakan, sebelum ditahan keempat pejabat tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan terlebih dahulu kemarin

BACA JUGA: Ketua MA Meraih Honoris Causa

Dia mengatakan, penahan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan dengan pertimbangan para tersangka akan melarikan diri
"Selain itu, ada kekhawatiran tersangka merusak barang bukti," tandasnya

BACA JUGA: Polisi Terus Sisir Rekening Malinda

Penahanan ini sudah diatur dalam pasal 21 KUHP
Durasi penahan ini selama 20 hari ke depan.

Keempat tersangka tersebut ditahan terpisah

BACA JUGA: Terseret Malinda, Rio Mendung Ditarik ke Mabes TNI

Joko Sutrisno ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Susilowati di tahan di Rutan Pondok BambuSementara Suko Wiyanto dan Al Azhar ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Noor Rachmad menjelaskan pada 2009 lalu agenda lomba LKS dan Pameran SMK digelar dengan anggaran sekitar Rp 13,8 miliarDari sejumlah anggaran tersebut, sebesar Rp 7,5 miliar anggaran ditenderkan untuk penyelenggaraan kegiatanSementara anggaran sebesar Rp 6,3 miliar diswakelolakan oleh Joko Sutrisno.

Tapi, dalam pertanggungjawaban anggaran yang diswakelolakan tadi, Al Azhar menerangkan dalam rapat yang dipimpin Joko dihasilkan kebijakan pemotongan anggaran sebesar Rp 1,4 miliarAnggaran itu lalu dibagi untuk kepentingan pribadi oleh keempat tersangka tadiMenurut perhitungan penyidik, akibat korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar"Jumlah ini belum pastiKita tunggu hasil perhitungan BPKP," tandas Noor.

Di bagian lain, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendiknas Ibnu Hamad mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar penahanan ituDia mengatakan, akan berkoordinasi dengan bagian hukum Kemendiknas"Sementara kami tahunya dari pemberitaan di media massa," tandasnya tadi malam.

Sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Jendral Kemendiknas Wukir Ragil mengatakan jika keempat pegawai Kemendiknas itu bisa dinonaktifkan jika sudah diseret kepengadilan"Mereka akan dibebastugaskan setelah berstatus terdakwa," jelas WukirDia mengatakan, penonaktifan bisa berubah menjadi pemecatan jika putusan bersalah dari hakim sudah berkekuatan hukum tetap.

Wukir mengatakan, selama ini pihaknya belum mendapatkan surat keterangan resmi dari Kejagung terkait status tersangka yang disandang empat pegawai Kemendiknas ituMeskipun begitu, dia menjelaskan pihaknya sudah tahu kasus tersebut dari laporan masyarakat.

Dari kasus ini, Inspektorat mengingatkan supaya pejabat di lingkungan Kemendiknas lebih berhati-hati dalam menjalankan proyekBaik itu proyek pengadaan barang, pembangunan gedung, hingga agenda rutin"Jangan sampai kejadian ini terulang," pungkasnya(aga/wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Perkuat Posisi Gubernur di Hadapan Bupati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler