Gugatan Rudolf Pardede Kandas

Jumat, 11 Juni 2010 – 15:05 WIB

JAKARTA -- Majelis hakim  Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan KPU Medan dalam perkara sengketa pemilukada Kota Medan tahun 2010Majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD menolak gugatan pasangan Prof

BACA JUGA: Islah PKB Jatim Tak Lengkap

Dr
M

BACA JUGA: Kubu Penentang Ade Bentuk Tim Investigasi

Arif Nasution-MA-H
Supratikno, WS, yang didomplengi gugatan pasangan Drs

BACA JUGA: Golkar Tak Pernah Berfikir Keluar dari Setgab

Rudolf M Pardede-DrsHAfifuddin Lubis, M.SiHakim MK menilai, materi gugatan kedua pasangan itu 'tidak dapat diterima'.

Alasannya, untuk materi gugatan yang diajukan Arif-Pratikno, hakim MK menilai, materi gugatan tidak terkait dengan objek perselisihan hasil pemilukadaDalam materi gugatannya, pasangan Arif-Pratikno hanya menyebutkan bahwa pemilukada diselenggarakan secara memihak, tidak jujur, tidak adil, tidak memberi kepastian hukum, menyimpang dari tertib penyelengaraan pemilu, tidak proporsional, tidak profesional, tidak akuntabel, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Mahkamah tidak menemukan satu pun dalil pemohon yang mempersoalkan adanya kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon (KPU Medan)," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (11/6)Anggota hakim MK yang lain adalah MAkil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, dan MArsyad Sanusi.

Sementara, pokok materi gugatan Rudolf-Afif ditolak, dengan alasan pasangan ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku pihak terkait dalam perkara iniIni lantaran Rudolf-Afif bukan sebagai peserta pasangan calon"Dengan demikian, pasangan DrsRudolf M Pardede dan DrsHAfifuddin Lubis, M.Si., tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku pihak terkait dalam perkara a quo," ujar Mahfud MDAlasan yang dikemukakan hakim MK ini sama dengan eksepsi yang disampaikan KPU Medan.

Baik Arif, Pratikno, Rudolf, dan Afif, semua tidak hadir dalam persidangan pembacaan putusan kemarinMereka hanya mewakilnya kuasa hukumnyaSedang dari pihak KPU Medan, antara lain hadir Evi Novida Ginting dan Pandapotan Tamba(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Usul Dana Rp 1 Milyar Langsung Diserahkan ke Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler