Gugatan Wanprestasi One Asia Mulai Disidangkan

Selasa, 22 Mei 2018 – 17:31 WIB
Suasana sidang gugatan PT One Asia Event di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (22/5). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - PT One Asia Event terpaksa menempuh jalur hukum. Upaya gugatan itu dilakukan karena PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang berafiliasi dengan PT Anugerah Media Internasional dianggap tak punya itikad baik membayar uang sewa untuk keperluan kantor dan studio di Thamrin City.

"Sebelumnya telah menyampaikan teguran kepada PT CTPI dan PT AMI dengan harapan bahwa kedua pihak tersebut dengan itikad baik dapat memenuhi kewajibannya kepada PT One Asia," kata Kuasa Hukum PT One Asia, Bayu Prasetio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/5).

BACA JUGA: McLaren Dapat Suntikan Dana Segar Rp 3,8 Triliun Lebih

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kini mulai disidangkan, Selasa (22/5).

Bayu menjelaskan, kasus ini berawal Pada tahun 2014 dan 2015. Kedua perusahaan tergugat telah menyewa dan menandatangani perjanjian sewa menyewa property seluas 4.781,14 meter persegi.

PT. One Asia menggugat uang sewa yang belum dibayar oleh PT. AMI sebesar Rp.41.128.691.466,00 dan PT CTPI sebesar Rp.6.403.170.294,00.

BACA JUGA: Mentan Andi Amran: Impor Menunjukkan Pesimisme

Gugatan ini termasuk uang sewa dan service charge yang selama ini belum dibayarkan oleh tergugat. PT AMI hanya membayar uang sewa Rp.7.533.600.600,00 di tahun 2015 dan selanjutnya ingkar janji untuk membayar sisa uang sewa dan service charge. (jpnn)

BACA JUGA: Gubernur BI Sebut Rupiah Melemah Karena Pengaruh Global

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Mei, Rupiah Bisa Tembus Rp 14.300 per Dolar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler