Gugatan Yusril Dinilai Sehatkan Demokrasi

Rabu, 22 Januari 2014 – 15:34 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddik menilai Judicial Review terhadap Undang-undang No.42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra akan menyehatkan demokrasi.

"Jika dikabulkan MK, judicial review UU Pilpres itu akan menyehatkan praktek sistem demokrasi. Karena carut-marut praktek koalisi bisa diatasi," kata Mahfudz Siddik di Gedung DPR Jakarta, Rabu (22/1).

BACA JUGA: Enam Korban Dirawat Jalan

Menurut Ketua Komisi I DPR itu, putusan MK dengan menerima permohonan yang diajukan Yusril juga diyakini bisa memperkuat sistem presidensiil karena sejak awal partai politik akan dipaksa sistem untuk menyiapkan pasangan capres-cawapresnya.

"Jika pun terjadi koalisi parpol, hal tersebut lebih sebagai dukungan terhadap capres-cawapres pada putaran kedua. Implikasi jika gugatan tersebut dikabulkan tidak sekompleks yang dibayangkan," kata Mahfudz.

BACA JUGA: 7 Penumpang KM Sahabat Belum Jelas

Ditambahkan, implikasi dikabulkannya gugatan tersebut akan berdampak pada mundurnya pelaksanaan pemilu legislatif. Justru, katanya, pengunbduran itu akan memberi kesempatan bagi KPU dan Bawaslu menuntaskan sejumlah agenda.

"Misalnya penyiapan saksi TPS yang diperkirakan sulit diselesaikan dalam waktu dua bulan. Juga KPU bisa memantapkan DPT," tandas Mahfudz Siddik.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Wanhor Demokrat Tegaskan Pemecatan Pasek Sesuai UU

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century Ingin Gali Keterlibatan Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler