jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat Amir Syamsudin, memastikan pemecatan kadernya I Gede Pasek Suardika sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi demokrat sudah sesuai dengan Undang-undang Partai Politik.
Dikatakan, UU Parpol mengatur kewenangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik melakukan re-call (penarikan) kadernya dari DPR. "Itu diatur," tegas Amir Syamsudin saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1).
BACA JUGA: Timwas Century Ingin Gali Keterlibatan Presiden
Amir juga menyatakan tidak semua keputusan yang diambil oleh DPP PD harus didahului dengan prolog dari Wanhor PD. Sebab, Wanhor PD lebih mengurusi masalah yang berkaitan dengan adanya pengaduan ke dalam komisi pengawas terkait dengan pelanggaran kode etik.
"Tetapi dewan kehormatan kan biasanya merekomendasikan kepada DPP, kalau apa yang terjadi di dalam kasus saudara Pasek ini saya kira DPP menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk melakukan recall itu," jelas Amir.
BACA JUGA: Disomasi Pasek, Syarief Malah Ngakak
Karena itu dia memastikan apa yang dilakukan oleh DPP Demokrat sudah sesuai kewenangannya tanpa harus menunggu adanya rekomendasi dari Wanhor.
Menanggapi adanya upaya Pasek mensomasi Ketua Harian PD Syarifuddin Hasan dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dia menyerahkan sepenuhnya kepada DPP mengambil tindakan karena tindakan DPP sudah diatur UU.
BACA JUGA: Amir Syamsudin Nilai Pemilu Serentak Idealnya di 2019
Amir juga mengamini saat ditanya apakah kewenangan DPP PD sampai pada melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap kader yang dianggap melanggar kode etik tanpa memanggilnya terlebih dulu.
"Itu adalah kewenangan dari pada DPP sepenuhnya, dan saya juga menghormati apabila ada upaya-upaya hukum yang diambil, itu adalah hak pihak yang bersangkutan," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta BPK Fokus Awasi Anggaran Pusat ke Daerah
Redaktur : Tim Redaksi