Gula Rafinasi Harus Segera Dibatasi

Rabu, 22 Desember 2010 – 06:58 WIB

SURABAYA - Kalangan petani dan pekerja kebun tebu serta karyawan Pabrik Gula (PG) mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan impor gula mentah berdasarkan kuota kebutuhan dalam negeri dan bukannya kapasitas terpasangSebab saat ini, terdapat pengusaha yang memiliki delapan perusahaan gula rafinasi dengan kapasitas terpasang lebih dari 3,2 juta ton

BACA JUGA: Akhir November, Realisasi Belanja Negara 72,6 Persen

Sementara kebutuhan gula rafinasi untuk industri di tanah air tak sebesar itu
Apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka berpotensi merugikan negara Rp 1,7 triliun, bahkan bisa berdampak pada kebangkrutan indutri gula nasional.

Data yang didapat dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyebutkan bahwa hasil audit industri gula rafinasi per Juni 2009 dari ke-8 perusahaan gula rafinasi hanya memakai sekitar 2,178 juta ton dari total kapasitas terpasangnya

BACA JUGA: BPD Jangan Hanya Cari Untung

Itupun dengan catatana bahwa kebutuhan gula rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman hanya sebesar 1,8 juta ton.

Alhasil, kondisi iddle tersebut bisa dijadikan dorongan mengimpor gula mentah
Salah satu kebijakan yang ditenggarai mucul akibat penerapan tata niaga gula berdasarkan kapasitas adalah upaya merevisi SK Menteri Perdagangan no 527 tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu.

"Kami mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengusaha yang memiliki perusahaan gula rafinasi

BACA JUGA: Target Investasi Terlampaui

Juga para pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin impor maupun pejabat yang berwenang memberikan fasilitas keringanan dan pembebasan tarif bea masuk gula mentah impor," tandas Arum Sabil, ketua umum APTRI kemarin seusai melakukan aksi demo damai ke kantor Gubernur Jawa Timur bersama sekitar 3.500 petani serta karyawan beberapa PG  di Jawa Timur

Aksi tersebut merupakan sikap penolakan terhadap rencana Mendag yang merevisi SK Menteri Perdagangan no 527 tahun 2004  sehingga memungkinkan peredaran bebas gula rafinasi yang berasal dari gula mentah impor.

Apabila kebijakan tersebut dilanjutkan, maka Indonesia akan dibanjiri gula impor sehingga akan mengakibatkan kebangkrutan petani tebu dan industri gula nasionalSebab harga pokok produksi gula lokal masih lebih tinggi daripada gula rafinasi, yang menjadikan konsumen lebih memilih produk dengan harga yang lebih murah"Bisa-bisa Indonesia akan masuk perangkap ketengantungan kepada gula impor."

Untuk itu, APTRI mendesak pemerintah segera melakukan revitalisasi PG gula yang sudah berumur sehingga bisa menghasilkan produk dengan harga yang lebih bersaing serta bisa memenuhi kebutuhan nasional"Kami juga mendesak agar pemerintah segera menerapkan daftar negatif industri terhadap pemdoroan industri gula rafinasi," ujar Arum.

Terkait dengan aksi penolakan mereka terhadap rencana Mendag, Arum menyebut bahwa aspirasi tersebut telah di terima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa TimurDalam waktu dekat, Gubernur Jawa Timur tidak saja akan melayangkan surat kepada Mendag yang intinya keberatan terhadap kebijakan yang tidak pro industri gula nasional itu, namun akan menyampaikan secara langsung pada PresidenPemprov juga berencana akan melarang peredaran gula rafinasi di Jawa Timur untuk melindungi petani tebu dan kelangsungan usaha Pabrik Gula (PG).

"Gubernur Jawa Timur Soekawo sependapat dengan petani tebuIntinya menolak peredaran gula rafinasi yang berasal dari gula mentah impor," tegas Arum.Pemerintah Jawa Timur patut memberi perhatian lebih pada komoditas gula, pasalnya merupakan sentra utama penghasil gula dengan pasokan sekitar 45 persen dari total produksi nasional yang pada 2010 ini mencapai 2,2 juta ton(aan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag Luncurkan Sistem Perdagangan JaFETS 3


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler