jpnn.com - TANJUNGPINANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menemukan bukti gratifikasi seks berupa 18 wanita penghibur sebagai mahar untuk mendapatkan proyek pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) Batam yang menelan dana Rp 15 miliar dari APBN. Ke-18 wanita penghibur produk ”lokal” maupun ”luar negeri” itu disuguhkan kepada pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepri di dua tempat hiburan berbeda di Batam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto mengatakan, pihaknya hendak mengupas habis kasus dugaan korupsi pembangunan Rutan Batam ini. Tapi, Yulianto mengakui adanya hal yang kurang etis. Pasalnya, penyidik menemukan hal di luar kewajaran karena sebagian uang yang diduga diselewengkan digunakan membayar sejumlah wanita penghibur.
BACA JUGA: Pembuat Upal Menangis dan Meronta di Depan Kapolres
”Maaflah kalau untuk lebih detailnya, kami tidak bisa membeberkannya. Karena ini menyangkut masalah privasi seseorang,” ujar Yulianto seperti dikutip batampos.co.id.
Ditegaskannya pula, andaikan penyidik tidak memikirkan rasa kemanusian bisa saja bertindak melebihi Komisi Pemberantasan Korupsi yang berani tampil vulgar. Apalagi jika 18 wanita yang diduga sebagai mahar itu, maka ruangan kerja bagian pidsus Kejati Kepri pun langsung sesak.
BACA JUGA: Tulung Nyaris Tewas Ditombak Anaknya Sendiri
Karenanya, jaksa akan mengungkap masalah itu lebih rinci dalam persidangan. Sebab ketika sudah sampai pengadilan, jaksa tidak berani menutup-nutupi temuan-temuan yang didapat selama proses penyidikan. ”Sudah tentu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hal itu akan dipertegas di dalamnnya,” tegas Yulianto.
Yang pasti terkait gratifikasi seks itu Kejati Kepri sudah sudah mengantongi beberapa bukti, termasuk rakaman CCTV, baik itu lokasi tempat hiburan yang ada di Batam, maupun wajah-wajah wanita-wanita yang dibayar untuk melayani sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini. ”Semua gelagatnya jelas terlihat di dalam CCTV tersebut. Kami tidak akan cerita sedetail itu. Karena memang tidak wajar,” ucap Yulianto sambil tertawa lebar.
BACA JUGA: Memacu Ekonomi Kreatif dengan Melindungi Produk Seni Budaya Daerah
Pengembangan kasus korupsi itu berawal dari laporan sebuah organisasi penggiat antikorupsi di Kepri. yang mendapati pembangunan rutan di dekat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga, kuat kemungkinan terjadi praktik korupsi.
Atas laporan tersebut, penyidik Kejati Kepri lantas melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, ada kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri sebesar Rp 3,6 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menetapkan dua orang tersangka dan menahannya. Mereka adalah Kasubag Program Kanwil Kemenkuham Kepri, Abdul Muis selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Rutan Batam di Tembesi dan Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, Asep Gusta Manur. (jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Fraksi Absen, APBD Perubahan Batal Disahkan
Redaktur : Tim Redaksi