Pembuat Upal Menangis dan Meronta di Depan Kapolres

Rabu, 01 Oktober 2014 – 23:17 WIB
Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan SIK MH menunjukkan uang palsu dan kedua tersangka. Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Dua pemuda pembuat uang palsu ditangkap jajaran Polsek Pahandut. Keduanya, Ervendy (21) dan JAM (17) dibekuk di tempat berbeda.

JAM ditangkap di lokasi dadu gurak di bilangan Jalan Junjung Buih II, Selasa (30/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Di situ, aksinya diketahui warga sekitar dan dilaporkan kepada petugas. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 650 ribu, pecahan Rp 50 ribu.

BACA JUGA: Tulung Nyaris Tewas Ditombak Anaknya Sendiri

“Dari tangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dan berhasil menangkap rekan pelaku di pagi harinya,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan SIK MH seperti dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Rabu (1/10).

Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, di tempat kerjanya di percetakan dan sablon Yon Ponco Jalan KS Tubun, petugas menangkap Ervendy. Di tempat itu, petugas membawa barang bukti 1 unit CPU, 1 unit komputer, gunting, 1 unit print dan scan yang dipakai pelaku mencetak uang palsu tersebut.

BACA JUGA: Memacu Ekonomi Kreatif dengan Melindungi Produk Seni Budaya Daerah

“Pelaku mencetak uang palsu dengan cara me-scan (disalin, Red) uang asli pecahan Rp 50 ribu. Kemudian, diprint dengan kertas HVS. Lalu, digunting sehingga menyerupai aslinya,” terangnya.

Awal mula mereka melakukan aksi itu didasari dengan coba-coba. Pertama mereka mencetak pada 23 September lalu. Sebanyak 8 lembar uang pecahan Rp 50 ribu berhasil diedarkan. Uang tersebut habis buat memasang judi dadu gurak, membeli rokok dan main game.

BACA JUGA: Tiga Fraksi Absen, APBD Perubahan Batal Disahkan

Aksi pertamanya tidak diketahui orang lain. Keduanya melakukannya lagi pada 29 September. 13 lembar uang pecahan Rp 50 ribu berhasil dicetak. Apesnya, sebelum diedarkan di permainan judi dadu gurak, aksinya keburu ketahuan.

“Coba-coba aja pak,” ucap pelaku.

Saat jumpa pers, pelaku sempat membuat kaget dan bingung Kapolres dan orang yang ada di dalam Polsek. Ervendy tiba-tiba membuka penutup kepala dan menangis serta meronta, setelah Kapolres mengatakan pelaku diancam pasal 244 dan 245 UU KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Masih belum bisa menerima. Mungkin juga tidak percaya sampai bisa berurusan dengan polisi,” sahut petugas yang membawanya kembali ke jeruji besi. (ram/abe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaminan Wali Kota tak Digubris Penyidik, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler