jpnn.com - BANYUWANGI - Kabupaten Banyuwangi berupaya melindungi sejumlah produk seni daerahnya. Salah satu caranya, pemerintah kabupaten memfasilitasi penguran hak cipta sejumlah lagu, seni tari, dan alat musik khas Banyuwangi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
”Total ada 15 lagu khas yang telah selesai pengurusan hak ciptanya. Sertifikatnya tinggal diserahkan ke penciptanya, akan diseremonikan, bisa diserahkan ketika pentas seni daerah yang digelar tiap akhir pekan atau pas peringatan Hari Jadi Banyuwangi,” kata Kepala Seksi Standarisasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi, Agus Suhendro.
BACA JUGA: Tiga Fraksi Absen, APBD Perubahan Batal Disahkan
Lagu khas itu antara lain ”Umbul-Umbul Blambangan” karya Andang Khatib dan Basir Nurdian; ”Terang Bulan di Pantai Banyuwangi” karya R. Nofel N.N. El Hakim; ”Paran Salah Isun” karya Sutrisno; dan "Kembang Pethetan" karya Andang Khatib dan Basir Nurdian.
Hak cipta sendiri adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta guna mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk memproduksi/memperbanyak ciptaan yang dimaksud.
BACA JUGA: Jaminan Wali Kota tak Digubris Penyidik, Ini Alasannya
Ditambahkan Agus, pada 2014, telah ada 6 lagu yang diajukan hak ciptanya. Lagu tersebut semua karangan R. Novel. ”Kami membuka pintu fasilitasi bagi para musisi Banyuwangi yang akan mengajukan hak cipta,” kata Agus.
Tak hanya lagu, produk budaya Banyuwangi juga sudah ada yang telah mendapatkan hak cipta, yaitu tiga tari khas Banyuwangi dan satu kerajinan alat musik. ”Tiga tarian itu adalah tari jejer gandrung, pertunjukan gandrungan, dan jejer jaran dawuk yang sudah mengantongi hak cipta atas nama seniman Sumitro Hadi. Untuk alat musiknya adalah adalah seruling seruit bhit yang berasal dari bambu karya seniman asal Kecamatan Glenmore, yaitu Bambang Hariyanto,” ujar Agus.
BACA JUGA: Tujuh Pasangan Bukan Pasutri Digerebek di Hotel
Selain lagu, Pemkab Banyuwangi berupaya memfasilitasi hak cipta atas sejumlah produk seni-budaya berbasis batik. ”Beberapa motif sedang kami urus. Masih dibikin kajiannya sebagai bagian dari syarat pengurusan hak cipta,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk pengurusan hak cipta sejumlah produk ekonomi kreatif berbasis seni-budaya itu, Pemkab Banyuwangi telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Cara mengurus hak cipta, lanjut Agus, mudah sekali. Pemohon datang ke Disperindagtam mengisi formulit surat permohonan mengajukan hak cipta yang dilampiri sejumlah berkas, antara lain, KTP pemohon dan surat pernyataan tentang orisinilitas karya yang diajukan. Semuanya gratis.
”Kami juga melakukan sosialisasi kepada pelaku ekonomi kreatif berbasis seni-budaya tentang pentingnya hak cipta. Untuk yang sudah mapan, biasanya mengurus hak cipta sendiri. Kami memfasilitasi pengurusannya untuk pelaku ekonomi kreatif yang memang perlu dibantu. Masyarakat silakan datang dan berkonsultasi dengan kami,” kata dia.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Banyuwangi Djuang Pribadi menambahkan, pengurusan hak cipta adalah komitmen pemerintah daerah untuk memajukan ekonomi kreatif guna menunjang pengembangan pariwisata yang tengah digencarkan oleh kabupaten di ujung timur Pulau Jawa itu.
”Fasilitasi pengurusan hak cipta ini juga merupakan upaya Pemkab Banyuwangi mengapreasiasi karya-karya kreatif dari pelaku seni-budaya lokal. Diharapkan dengan hak cipta ini, ekonomi kreatif berbasis seni-budaya bisa makin berkembang, terutama agar bisa sinergi dengan pengembangan sektor pariwisata,” ujarnya.
Selain hak cipta produk seni-budaya, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi hak dagang (hak atas merek), sertifikasi halal, dan uji laboratorium standardisasi untuk sejumlah produk dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ”Ada bermacam-macam produk UMKM, mulai dari kopi, makanan ringan, sampai tekstil,” pungkas Djuang. (mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didominasi PDIP, PKS Tak Kebagian Kursi
Redaktur : Tim Redaksi