Seorang warga Australia Junaid Thorne yang menyebut diri sendiri sebagai ustad telah dikenai hukuman penjara sembilan bulan karena membeli tiket pesawat menggunakan nama palsu.

Pria berusia 26 tahun tersebut dikenai tuduhan menggunakan nama palsu ketika membeli tiket pesawat dari Perth ke Sydney dan menggunakan tiket tersebut bulan Desember tahun lalu.

BACA JUGA: Tiga Wanita Pengunjung Kebun Binatang Perth Terkunci

Thorne mengatakan dia menggunakan nama palsu untuk menghindari pemeriksaan dari pihak berwenang.

Dia dan dua orang lainnya mengaku bersalah dalam sidang sebelumnya, karena melanggar UU Penerbangan Federal Australia.

BACA JUGA: Hari Pengungsi Sedunia Ditandai Pemberian Beasiswa di Canberra


Junaid Thorne mengaku bersalah terbang dari Perth ke Sydney menggunakan nama palsu tahun lalu. (ABC News: Ben Worsley )

Mustafa Shiddiquzzuman dihukum empat bulan penjara.

BACA JUGA: Petugas Kebersihan Gedung Parlemen Australia Mogok

Pengacara Thorne, Paul Badisco menggambarkan tindakan kliennya sebagai "bodoh dan tergesa-gesa" dan 'ini bukan pelanggaran yang canggih'.

Dia mengatakan bahwa Thorne tidak mengerti bahwa menggunakan nama palsu untuk melakukan perjalanan merupakan pelanggaran hukum ketika dia memesan tiket.

Namun ketika dia diberitahu, Thorne mencoba mengubah pesanan tiket namun tidak jadi dilakukan karena harus membayar biaya tambahan, kata Badisco.

"Dia sekarang mengerti bahwa tindakan itu berakibat buruk." katanya.

"Dia semua berusaha untuk tidak diketahui oleh pihak berwenang, dengan mengganti namanya, namun sekarang dia malah semakin diketahui oleh pihak keamanan.

Dalam tuntutan agar pelaku dihukum penjara, jaksa mengatakan untuk keamanan mereka yang melakukan perjalanan harus menggunakan nama sendiri sehingga jelas siapa yang melakukan perjalanan.

Junaid Thorne sebelumnya sudah diketahui oleh pihak keamanan Australia karena pendapatnya yang kontroversial mengenai ISIS dan yang lainya.

Dia adalah warga Australia campuran Arab Saudi dan aborijin, dan sebelumnya pernah tinggal di Saudi Arabia dari usia 9 sampai 23 tahun.

Kakaknya, Shayen Thorne dihukum empat setengah tahun penjara oleh pihak Saudi dengan tuduhan terorisme, dan Thorne dideportasi dari Saudi di tahun 2013 karena memprotes pemenjaraan kakaknya.

Thorne masuk dalam daftar mereka yang dipantau oleh pemerintah Federal Australia karena berbagai komentarnya di sosial media yang mendukung ISIS.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tasmania Catatkan Kesenjangan Kaya-Miskin Paling Kecil

Berita Terkait