jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Perkara Firman Affandy, oknum hakim yang tersangkut kasus narkoba akan disidangkan dalam waktu dekat ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyatakan, berkas Firman Affandy telah lengkap.
BACA JUGA: BPS Sebut Kredit Macet di Lampung Capai Rp 1,18 Triliun
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Andi Hendra Jaya.
Dia menjelaskan, sebelumnya berkas Firman dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Gudang Ganja 144 Kilogram di Bandarlampung Digerebek Polisi
Penyebabnya, adanya kekurangan di syarat materi formil pada berkas perkara yang dikirim penyidik Satresnarkoba Polresta Bandarlampung. Pihaknya kemudian mengirimkan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.
"Setelah kita koreksi ada kekurangan di persyaratan formil, tidak sampai materil," jelas Andi di Kejari Bandarlampung kemarin.
BACA JUGA: Korban UN Swissindo di Tubaba Juga Banyak, Begini Penjelasan Pihak Bank Mandiri
Kamis (24/8), pihaknya baru menerima berkas yang dikirim penyidik Satnarkoba Polresta Bandarlampung. Dari penelitian yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya menyatakan penyidik telah melengkapi petunjuk kekurangan formil pada berkas Firman Affandy.
"Ya berkasnya sudah kita nyatakan lengkap ya, saat ini kita tunggu tahap duanya dari penyidik," sambungnya.
Terkait pelimpahan tahap dua, Andi belum bisa memastikan kapan tersangka berikut barang bukti dilakukan. Sebab, itu merupakan kewenangan penyidik. Terkait apakah nantinya Firman dilakukan penahanan, Andi menyerahkan sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum yang memiliki kewenangan tersebut.
Lantas, apakah Firman Affandy bakal menjalani rehabilitasi? Kasipidum Andi Hendra Jaya mengutarakan pihaknya sejauh ini belum menerima rekomendasi. "Sejauh ini belum ada rekomendasi ya apakah yang bersangkutan harus direhabilitasi," kata dia.
Rencananya, pihaknya akan membuat berkas rencana dakwaan (rendak) untuk nantinya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Soal penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum, Andi mengatakan tidak ada yang spesial dalam perkara Firman Affandy yang notabennya merupakan hakim. Sehingga tetap menggunakan jaksa penuntut umum Kejari Bandarlampung.
"Tidak lah, sama saja seperti kasus pidana umum lainnya. Ya secepatnya, mudah-mudahan pekan depan sudah kita limpahkan," tuturnya.
Andi menjelaskan Firman akan dijerat dengan dua pasal yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dibagian lain, Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Harlianto Dannis mengatakan bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa pada Senin (28/8).
“Ya secepatnya lah, hari Senin (28/8) kita serahkan ke Jaksa untuk dilakukan penuntutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Firman ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung dikediamannya di Jl. Wolter Monginsidi, Telukbetung Selatan, Jumat (14/7) lantaran kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Mahkamah Agung sendiri telah menonaktifkan Firman dari tugasnya sebagai hakim di PN Liwa.(nca/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Surat dari Kemenpupera, Pembangunan Fly Over MBK akan Dilanjutkan Hari Ini
Redaktur & Reporter : Budi