jpnn.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan terpaksa memeriksa Habib Abdurrahman Bahasyim melalui fasilitas videoconference. Karena caleg petahana untuk pemilihan DPD RI itu masih berada di Malaysia untuk studi kuliah.
"Saya kira tak masalah. Karena baru tahap permintaan klarifikasi. Lagipula, semuanya sudah direkam," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani.
BACA JUGA: Caleg PDIP Puji Keseriusan Kerja Bawaslu dan Gakkumdu Basmi Politik Uang
Konferensi video dimulai jam 10 pagi Rabu (22/5). Baru berakhir mendekati jam 1 siang. "Ada sekitar 35 pertanyaan yang dilemparkan penyidik. Fokusnya, sejauh mana keterlibatan habib dalam kasus ini," imbuhnya.
Kasus ini masih terkait dugaan politik uang yang dilaporkan Adhariani. Caleg DPD itu melaporkan aksi bagi-bagi uang di Kelurahan Sungai Andai pada 14 April lalu yang diduga dilakukan dua caleg Partai Demokrat Ahmad Heru Kurniawan dan Habib Ahmad Bahasyim.
BACA JUGA: Pelapor Dugaan Politik Uang Merasa Terancam, Lapor ke Polda Sumsel
BACA JUGA: Ini Daftar Anggota Tim Hukum Jokowi – Ma’ruf Hadapi Gugatan Prabowo – Sandi
Habib Ahmad dan Habib Abdurrahman kebetulan masih berkeluarga. Habib Abdurrahman, lebih dikenal sebagai Habib Banua, ikut terseret. Inilah yang dikeluhkan kuasa hukum terlapor, Zamrony dari Indrayana Centre (Integrity).
BACA JUGA: Bawaslu Sumsel Siap Proses Dugaan Politik Uang Caleg DPR
"Nama orang ketika ikut disebut-sebut pelapor. Padahal beliau tak berada di lokasi peristiwa. Apa alasannya? Supaya beritanya menjadi seksi dan dikejar media. Makanya dikait-kaitkan sama Habib Banua," keluh Zamrony.
Sebagai perlawanan balik, Habib Banua bersama pengacaranya kemudian melaporkan Adhariani ke Polda Kalsel. Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. "Saya belum menerima update kasusnya dari polda," imbuh Zamrony.
Lalu, bagaimana Bawaslu menanggapinya? Azhar menegaskan, status Habib Banua adalah sebagai saksi. "Pada dasarnya, semua adalah saksi. Kami lalu memeriksa semua keterkaitan. Memang benar, cuma dua terlapor itu yang disertai barang bukti," jelasnya.
Karena tahap klarifikasi sudah kelar, Bawaslu akan membahas hasilnya bersama Sentra Gakkumdu. Untuk menentukan apakah penyidikan kasus ini layak dilanjutkan atau tidak.
BACA JUGA: 300 Orang Ditangkap, Siapa Aktor Intelektual Kerusuhan Aksi 21 – 22 Mei?
"Apakah pasal tindak pidana pemilu yang disangkakan itu memang tepat. Sudah memenuhi syarat materil dan formil. Dan cukup kuat untuk disidangkan atau tidak," pungkas Azhar. (fud/ay/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 80 Juta di Kantong Plastik Kresek, Ada 26 Amplop
Redaktur & Reporter : Soetomo