Gurita Markus di Pemprov?

Penegak Hukum Harus Segera Membereskan

Senin, 05 April 2010 – 11:28 WIB
DUGAAN adanya makelar kasus (markus) di mana-mana bukan isapan jempolBahkan telah bermain di ranah pembangunan fisik yang telah dilaksanakan Pemprov DKI hingga tingkat kota

BACA JUGA: Ramayana Kebayoran Lama Terbakar

Seperti halnya kasus-kasus yang di tangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Pengacara Joseph Hutabarat, dari kantor hukum Joseph Hutabarat & Rekan, menuding ada markus di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan putusan majelis hakim soal penggelapan proyek senilai Rp 638 juta, pada 2 Februari 2010 lalu.

Dia melihat putusan majelis hakim Nomor 86/pdt.G/PN.Jkt.Ut  yang menghukum Irvan Amtha, kepala Sudin Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Utara, membayar ganti rugi proyek yang dimenangkan kontraktor Anton Nugroho Rp 350 juta dan Rp150 juta, serta satu proyek senilai Rp 138 juta, dinilai tidak masuk akal.

’’Bagaimana mungkin pemberi pekerjaan yang nilai proyeknya saja cuma Rp 39 juta harus membayar ganti ruginya Rp 350 juta

BACA JUGA: UN Ulang Bagi yang Nakal

Begitu juga dengan nilai proyek Rp 47 juta, diputuskan harus mengganti rugi Rp 150 juta
Ini sangat tidak masuk akal dan saya menduga itu ulah markus,’’ ujar Joseph, kemarin

BACA JUGA: Pasar Jaya Minim Fasilitas

Menurut dia, proyek yang dipermasalahkan adalah kegiatan peninggian tanggul kali Ciliwung sisi barat, tepatnya depan LantamalDan perbaikan Gedung Samsat Gunung Sahari tahun anggaran 2007Sesuai dengan surat perintah tugas (SPT) Nomor 7165/-1.794.4 dari Dinas PU DKI Jakarta, nominal pembayaran atas pekerjaan tersebut Rp39.881.797’’Celakanya untuk proyek ini pihak kontraktor menagih sebesar Rp350 juta,’’ ungkapnya

Proyek lainnya, sambung Joseph, adanya perbaikan deker dan pengurasan saluran Jalan RE MartadinataBerdasarkan SPT Nomor 161/-1.712.3, dengan nominal pembayaran atas proyek Rp 47.715.117Namun kontraktor bersangkutan menagih Rp 150 juta.

Begitupun dengan proyek pelaksanaan perbaikan tanggul Kali Sunter di sepanjang jalan Yos Sudarso dengan Surat Instruksi Nomor 21/2007 dari Dinas PU DKI Jakarta dengan nilai nominal pembayaran berdasarkan survei lapangan sebesar Rp 23.146.237, tapi penagihannya mencapai Rp 350 jutaKasus-kasus seperti ini, kata dia, lantaran adanya campur tangan markusKarena itu, dirinya akan segera mengadukan kasus itu kepada Satgas Pemberantasan Mafia hukum

Sementara itu, dewan meminta agar markus segera ditangkapSebab, bukan tidak mungkin, kalau dibiarkan berkeliaran markus tanah di tubuh pemprov ini akan menghilangkan ribuan hektare lahan milik Pemprov DKI Jakarta ke tangan pihak swasta.’’Kalau memang kenyataannya markus tanah ini ada di lingkungan Pemprov DKI, saya kira aparat penegak hukum sudah sepantasnya melakukan tindakan dengan melakukan penangkapan terhadap mereka,’’ ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua.

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, kalaupun markus tanah itu ada dan melibatkan para pejabat pemprov, aparat penegak hukum harus bertidak seadil-adilnya, tanpa melihat status jabatan’’Begitupun kalau ternyata markus tersebut melibatkan anggota dewanTindakan hukum pun harus dilakukan,’’tegasnya.

Ing gard menyatakan, pengakuan mantan Kabiro Hukum Pemprov DKI Journal Siahan yang menjadi tersangka dugaan kasus reklame, dijadikan acuan terkait adanya markus lahan di tubuh Pemprov DKI Jakarta tersebut’’Saya kira dengan pengakuan Journal, kalau  dirinya pernah diiming-imingi  uang Rp 5 miliar  dalam kasus lepasnya lahan pemprov ke PT Sariwegading bisa dikembangkan aparat penegak hukum untuk membuktikan benar tidaknya markus tanah di DKI itu adaApalagi  dalam kenyataannya pemprov selalu kalah dalam mempertahankan asetnya berupa tanah ketika mengalami gugatan hukum dari pihak swata,’’ terangnya.

Menurut Direktur Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Halomoan Gurning, seharusnya Pemprov DKI harus peduli terhadap aset-asetnyaYang harus dilakukan adalah mengumpulkan data-data dan bukti terhadap aset yang dimiliki’’Sehingga pembuktiannya bisa sangat menguatkanDengan bukti kuat, tidak mungkin di pengadilan bisa dikalahkan,’’ ujarnya.

Dengan kekalahan aset Pemprov DKI, Halomoan menuturkan, ada indikasi hal tersebut merupakan modus dari makus di tubuh pemprov’’Modus para pelaku biasanya mereka menggunakan segala cara dan peluang termasuk mendekati pihak dalam ataupun pihak penegak hukum lainnya agar perkara mereka bisa dimenangkanIni adalah modus yang sering terjadi digunakan dalam sengketa tanah,’’ terangnya
  Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Ucok Sky Khadafi, mengatakan ada dua penyebab hilangnya aset pemprovPertama, tidak ada kontrol dari masyarakat dan legislatifKedua, kongkalikong kerja sama oknum aparat pemprov dengan pihak swasta dalam pengelolaan aset pemprov.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) aset pemda yang terdata sebesar Rp 190 triliunUntuk itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo harus segera menindaklanjuti secara baik dan rinci terhadap hasil audit yang dilakukan oleh BPK tersebutKarena, menurutnya, hingga saat ini baru Rp 140 triliun aset yang terdata oleh pemprov’’Sedangkan yang Rp 50 triliun masih dalam proses pencarian,’’ ujarnya.(rul/pes)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Ulang Pengadaan Kapal Digugat


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler