Guru Agama Bejat, 3 Murid Laki-Laki Dipaksa Lakukan Aksi Terlarang di Kamar Mandi

Selasa, 19 Juli 2022 – 20:00 WIB
Tampang pelaku berinisial AR, seorang guru agama yang mencabuli tiga murid di salah satu sekolah SMPN di wilayah Kabupaten Tangerang. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Aparat kepolisian menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AR (28) di wilayah Curug, Tangerang Selatan.

Pelaku merupakan seorang guru agama yang merangkap pelatih pramuka dan paskibra (pasukan pengibar bendera pusaka) di salah satu SMP di wilayah Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Ternyata, Istri Irjen Ferdy Sambo Sudah Laporkan Brigadir Yosua Atas Tuduhan Pencabulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada tiga korban yang dicabuli pelaku, yakni, RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17). Semua korban itu berjenis kelamin laki-laki.

"Modus yang dipakainya yaitu dengan melakukan pengancaman kepada korban sebelum melakukan aksi pencabulan," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

BACA JUGA: Tok, Guru Agama Ini Divonis 10 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Berat

Korban diancam akan dikeluarkan dari pasukan khusus paskibra dan pramuka jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Pelaku awalnya mengajak para korban ke kamar mandi wanita di sekolah tersebut di waktu yang berbeda.

BACA JUGA: Murid SD Jatuh ke Pelukan JU, Hamil 8 Bulan, Ada 23 Adegan

Tersangka AR lalu menyuruh korban yang juga murid di sekolah itu untuk melepaskan seluruh pakaian dan melakukan aksi kejinya.

Zulpan mengatakan kejadian tidak terpuji itu terungkap saat ketiga korban tersebut saling bercerita soal perlakuan guru agama tersebut.

"Ternyata mereka mengalami kejadian yang sama dengan waktu yang berbeda tentunya," ujarnya.

Ketiga korban itu kemudian memberanikan diri untuk mengadu perlakuan yang mereka terima kepada guru lain di sekolah tersebut.

Tak lama berselang, guru bersama orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat.

"Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian melakukan visum et repertum," ucap Zulpan.

Polisi kemudian mengamankan tersangka. Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas.

"Penyidik telah menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda  Rp 5 miliar," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bejat Pencabul Santriwati Ini Sempat Sembunyi di Lampung Sebelum Dijemput Polisi


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler