jpnn.com, TANGERANG - Guru agama berinisial M di Koang Jaya Karawaci, Kota Tangerang, Banten melakukan pencabulan terhadap tujuh orang siswi berusia 8-10 tahun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023.
BACA JUGA: Pacaran dengan Wanita Bersuami, HS Berakhir Tragis
Setelah itu, Polres Metro Tangerang melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kasus tersebut ternyata sudah terjadi sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
BACA JUGA: Wanita Pengusaha Ditemukan Tewas Tertembak di Perumahan PIK
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.
BACA JUGA: Sukarelawan Ambulans Cabuli Bocah di Lenteng Agung Jaksel
Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.
"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Kapolres mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kami terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Pergi Istri, Ayah Iblis Ini Malah Cabuli Putri Kandung Sendiri, Kejam!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti