Pacaran dengan Wanita Bersuami, HS Berakhir Tragis

Kamis, 09 Februari 2023 – 04:50 WIB
Ilustrasi mayat. Foto: JPNN.com

jpnn.com, KARAWANG - HS (40) tewas dengan cara tragis. Warga Serpong, Tangerang, Banten itu dibunuh oleh pasangan suami istri.

Nyawa HS ditemukan di pinggir irigasi di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu, 29 Januari 2023.

BACA JUGA: Daniel Wijaya Tewas Dikeroyok 5 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam

Polisi yang menangkap pasangan suami istri mendapat pengakuan bahwa pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi sakit hati.

"Peristiwa ini terungkap berawal dari penemuan mayat di pinggir irigasi di Desa Dawuan," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspos pengungkapan kasus, Rabu (8/2).

BACA JUGA: Pembunuhan di Karawang Terungkap, Pelaku Ternyata Pasangan Suami Istri

Wirdhanto mengatakan HS dihabisi oleh pasangan suami istri, S alias Masno (41), dan DSU (38) yang merupakan tetangganya.

"Jadi, tersangka berinisial S dan DSU ini merupakan pasangan suami istri.

BACA JUGA: 5 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Sosok Pelaku Ternyata

"Namun, mereka ini sudah tidak tinggal bersama," ungkap perwira menengah Polri itu.

Menurut dia, pasangan suami istri ini sudah tidak satu rumah karena dalam tahap perceraian.

Namun, tersangka DSU menjalin hubungan dengan korban, yang mana korban juga diketahui memiliki wanita idaman lain.

Lalu, DSU menceritakannya kepada tersangka Masno.

Kemudian, mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada korban karena tersangka DSU merasa sakit hati akibat diselingkuhi.

Tersangka S merasa sakit hati karena menganggap korban menghalanginya untuk rujuk.

Keduanya kemudian merencanakan pembunuhan kepada korban.

Saat itu, DSU mengundang korban ke rumahnya. 

Sementara, S telah bersembunyi di dalam rumah dan sudah menyiapkan batu dan tali.

Tersangka S menunggu korban lengah.

Ketika korban sedang santai sambil berbaring, S langsung menghantamkan batu ke wajah dan kepalanya.

Setelah itu, dia menjeratnya dengan tali.

Lalu, dengan menggunakan mobil Datsun milik korban, tersangka membawa korban ke pinggir irigasi di wilayah Dawuan.

Di lokasi pinggir irigasi, korban kembali dijerat lehernya menggunakan tali.

Itu dilakukan untuk memastikan korban tewas.

Sebab, saat di jalan korban diketahui masih hidup setelah terdengar suara.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler