Guru Agama Sontoloyo, 30 Siswi Dicabuli Bergiliran, Tuh Tampang Pelakunya

Rabu, 31 Agustus 2022 – 00:08 WIB
Anggota Polres Batang sedang memeriksa Agus Mulyadi, guru agama tersangka kasus pencabulan siswi sekolah menengah pertama di Batang, Selasa (30-8-2022). ANTARA/Kutnadi.

jpnn.com, BATANG - Polres Batang menangani kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru agama bernama Agus Mulyadi (33).

Pelaku sudah mencabuli puluhan muridnya sendiri yang ada di sekolah menenah pertama di Kecamatan Grinsing, Kabupaten Batang.

BACA JUGA: Camat Cabul yang Mencium Itunya Siswi Magang Dicopot Bupati Pelalawan

Kasatreskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan berdasar hasil identifikasi awal ada 13 siswi yang dicabuli oknum guru agama sontoloyo itu.

Yorisa mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah adanya tujuh keluarga korban melaporkan dugaan kasus pencabulan itu.

BACA JUGA: Korban Guru Spiritual Cabul Tidak Takut, Sudah Sebegini yang Melapor, Salut!

"Akan tetapi, pada hari ini (30/8) ada enam keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis," ujar dia dikutip dari Antara, Selasa.

Para korban diminta tidak takut melapor karena identitas mereka akan dilindungi.

BACA JUGA: Sebut Dukun itu Cabul dan Penipu, Pesulap Merah Beri Penjelasan Begini

"Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor," ujar perwira pertama Polri itu.

Dari hasil keterangan, disebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi secara bergiliran.

Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022.

Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain, berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, petugas juga telah memberikan ga polisi di tempat kejadian perkara.

Kini, tersangka Agus Mulyadi sudah ditahan dan terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukun Cabul Ini Sudah Ditangkap Polisi, Korbannya Adik Ipar Sendiri, Edan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler