Guru Apaan Ini? Teganya Mencabuli Siswi

Jumat, 14 Oktober 2016 – 05:25 WIB
Ilustrasi: The Guardian

jpnn.com - GUNUNGKIDUL – Polsek Ponjong di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial S sebagai tersangka pencabulan bocah di bawah umur. Pasalnya, dia ketahuan mencabuli anak didiknya sendiri.

Kapolsek Ponjong Kompol Saman mengatakan, penetapan S sebagai tersangka sudah melalui pemeriksaan maraton. “Selasa kemarin (11/10) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka S juga mengakui perbuatannya,” kata Saman.

BACA JUGA: Pengin Anaknya jadi Bidan PTT, PNS Tertipu Calo

Saman menambahkan, pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan S sampai sekarang belum ditahan.

Namun, polisi akan segera memanggil S. “Akan kami panggil kembali, memang tersangka tidak ditahan karena ada yang menjamin dia tidak melarikan diri,” kata Saman.

BACA JUGA: Dor! Warga Singapura Ditembak Polisi Baturaja Barat

Kini, S dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

Sementara untuk korban sudah melakukan aktivitas sekolah. Polisi akan melakukan pendampingan terhadap korban agar tidak trauma.

BACA JUGA: Pak Hakim Bantah Terlibat Suap Bang Ipul

Kasus itu dilaporkan sekitar seminggu lalu. Berawal dari pengakuan korban yang masih kelas VI SD kepada orang tuanya atas peristiwa yang dia alami.

Kasusnya bermula ketika siswi itu tengah menyapu ruang guru bersama dua temannya. Korban lalu diminta masuk ke ruangan oleh tersangka kemudian dicabuli.

Tersangka juga melarang korban bercerita kepada orang lain. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.(gun/iwa/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekayasa CCTV tak Bisa Buktikan Jessica Bersalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler