jpnn.com - JAKARTA – Bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi dihadirkan sebagai saksi sidang perkara suap permainan vonis pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan Saipul Jamil.
Lilik yang bersaksi untuk terdakwa pengacara Bang Ipul, Berthanatalia dan Samsul Hidayatullah kakak Ipul, membantah terlibat perkara suap.
BACA JUGA: Rekayasa CCTV tak Bisa Buktikan Jessica Bersalah
Dia mengatakan, tidak benar ada suap dalam penentuan komposisi majelis hakim yang menyidangkan perkara Bang Ipul.
Menurut dia, saat penentuan komposisi majelis, Lilik sama sekali tidak pernah bertemu dengan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.
BACA JUGA: Otto: Apa Jaksa Menimbang Sianidanya?
“Yang bersangkutan tidak pernah ketemu saya, apalagi soal sangkut paut uang Rp 50 juta," ujar Lilik di persidangan, Kamis (13/10).
Lilik pun menyatakan keberatan karena namanya dicatut Rohadi. Dalam persidangan, jaksa KPK memperlihatkan pesan singkat dari Rohadi kepada Berthanalia, yang berisi permintaan uang mengatasnamakan ketua PN Jakut.
Namun, Lilik menegaskan, hal itu sama sekali tidak benar. “Saya sangat keberatan,” tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Dua Bocah Cabuli Sepupunya Usai Nonton Film Dewasa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Restu Sinaga Tolak Dakwaan Gara-Gara Ini
Redaktur : Tim Redaksi