Guru ASN Berbuat Terlarang Langsung Tertangkap, Begini Kronologisnya

Rabu, 28 Desember 2022 – 18:42 WIB
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian baterai tower seluler yang melibatkan oknum ASN di wilayah Kabupaten Lebong. Fto: ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com - REJANG LEBONG – Guru ASN Berbuat Terlarang Langsung Tertangkap, Begini Kronologisnya.

Seorang oknum ASN di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, inisial An (39) diduga mencuri baterai menara seluler.

BACA JUGA: Oknum ASN Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan tersangka An terlibat kasus pencurian baterai menara (tower) PT Telkomsel.

Oknum PNS tersebut memiliki dua alamat di Kabupaten Rejang Lebong, yakni di Jalan Baru Kecamatan Curup dan Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu.

BACA JUGA: Oknum ASN Pemprov Sulsel Ditangkap Polisi Gegara Ini, Duh Malunya

"Peristiwa terjadi pada Senin dini hari, tanggal 26 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan lokasi tower milik PT Telkomsel di Desa Simpang Embacang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, " kata AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (28/12).

Tersangka An merupakan tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA: Oknum ASN di Mataram Tertangkap Tangan Memeras Pedagang, Tuh Orangnya

An bersama dua orang temannya, yaitu MS (28) warga Kecamatan Curup Utara dan S (35) warga Kecamatan Bermani Ulu yang saat penangkapan melarikan diri (DPO), telah melakukan pencurian baterai "tower" PT Telkomsel sebanyak 8 unit.

Dijelaskan, sejauh ini kasus pencurian tersebut masih dalam penanganan petugas Polsek Curup, termasuk mengejar dua orang tersangka lainnya yang masih buron.

Oknum ASN Langsung Dikejar dan Tertangkap

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho mengatakan kejadian bermula saat karyawan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk mendapat telepon dari kantor pusat bahwa alarm di salah satu "tower" di site Air Bang berbunyi.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata baterai "tower" sudah hilang, kemudian petugas langsung melaporkannya ke Polsek Curup.

"Setelah menerima laporan, petugas Polsek Curup langsung menuju tempat kejadian dan saat sampai terlihat ada warga yang keluar dengan mengendarai sepeda motor sehingga langsung dikejar dan menangkap tersangka An, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri," terang Iptu Singgih.

Dari tangan tersangka An, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Revo pelat BD 2451 KR tiga unit baterai merek Max Life FGB warna abu-abu.

Dari rumah tersangka S, petugas mendapati lima unit baterai yang sama, sedangkan tersangka sudah melarikan diri.

Tersangka An masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hingga lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler