jpnn.com, JAKARTA - Usulan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan direspons positif.
Ahmad Saifudin, guru PPPK angkatan 2019 mendukung upaya Dirjen Nunuk untuk menghilangkan sistem kontrak kerja. Selama ini banyak honorer K2 yang berat hati menjadi PPPK, karena sistem kontrak kerja.
BACA JUGA: Butuh 1,3 Juta Guru ASN yang Diangkat Malah PPPK, Alasan Pemerintah Sangat Aneh
Ketika dikontrak 1 tahun masih ada harapan bisa diperpanjang hingga 5 tahun. Masalahnya, yang sudah dikontrak 5 tahun, apakah bisa diperpanjang lagi atau tidak masih menjadi tanda tanya.
"Sepuluh jempol buat Dirjen Nunuk. Kami sangat mengapresiasi ide cemerlang Bu Dirjen," kata Ahmad Saifudin kepada JPNN.com, Sabtu (27/5).
BACA JUGA: PGRI dan Pimpinan Daerah Dukung Upaya Kemendikbudristek Memperjuangkan Guru ASN PPPK
Eks pentolan honorer K2 ini menambahkan usulan dirjen GTK ini sangat tepat, mengingat proses pendidikan berkelanjutan. Guru yang diidolakan sewaktu-waktu bisa pergi karena terbentur mekanisme kontrak kerja.
Dia melihat sistem kontak kerja adalah kebijakan latah. Seharusnya jabatan guru tidak dibuat sistem kontrak kerja
BACA JUGA: Bolak-balik Bertemu Pejabat, Guru Lulus PG PPPK Merasa Nasibnya Makin Tidak Jelas
"Guru adalah pekerjaan yang berkaitan dengan kualitas anak bangsa yang berkesinambungan," terangnya.
Ahmad Saifudin yakin semua guru ASN PPPK berharap usulan Dirjen Nunuk didukung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ini agar guru PPPK bisa bekerja dengan tenang dan tidak dihantui lagi oleh kontrak kerja.
"Kami berterima kasih kepada Dirjen Nunuk yang telah menyuarakan penghapusan masa kontrak kerja. Semoga bisa segera terealisasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK.
Dia mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan. Ini agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.
"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk, Jumat (26/5).
Dia mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.
Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.
Perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.
Oleh karena itu, kata Dirjen Nunuk, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.
Dihubungi secara terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan belum ada pembahasan usulan Dirjen Nunuk tersebut. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad