jpnn.com, GORONTALO - Polda Gorontalo terus mengembangkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan IS, pimpinan panti asuhan Al Hijrah.
Korban kebejatan IS tak tanggung-tanggung. Enam anak asuhnya yakni masing-masing, MD (14), NS (14), CA (15), KI (15), LP (16) dan MS (16).
BACA JUGA: Komnas PA Minta Predator Anak Ini Diberi Hukuman Kebiri
Untuk sementara, IS dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan, pria 42 tahun ini juga akan dikenakan pidana kebiri sebagaimana ketentuan pasal pasal 81 (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tidak itu saja, masa pidana penjara bagi pelaku juga akan ditambah 1/3 dari hukuman yang ada, karena status tersangka sebagai pengasuh anak.
BACA JUGA: Sopir Angkot Culik Bocah 12 Tahun Lalu Digarap Habis
"Dalam penjelasan Perppu tentang perlindungan anak, hukuman tesangka bisa ditambah 1/3 dan tersangka juga bisa dikenakan pasal kebiri jika nanti terbukti di pengadilan korbannya lebih dari satu," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan, seperti dikutip dari Gorontalo Post.
Dia mengatakan, penyidik polisi tidak memiliki kewenangan menetapkan pelaku dihukum kebiri. "Karena yang memutuskan tersangka bersalah atau tidak, serta apa hukumannya adalah hakim di persidangan nanti," ujar Ary.
BACA JUGA: Buseet... Korban Sodomi Pria Bejat Ini sudah 42 Anak
Sementara itu, dari pengembangan polisi, diketahui jika motif pelaku melakukan aksinya di saat sang istri tidak berada di rumah. Istrinya yang berprofesi sebagai pebisnis memang kerap keluar daerah. Suasana itu yang diduga dimanfaatkanya untuk 'menggarap' anak asuhnya.
Modus yang dia gunakan adalah mengajak korban ke ruang kerjanya. "Berdasarkan keterangan korban, istri tersangka sering keluar kota untuk urusan bisnis, jadi saat istrinya tidak berada di panti, dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan itu," kata Ary.
Setelah berada di ruang kerjanya, diduga aksi tak senonoh itu mulai dilakukan. Awalnya korban dirayu, sejurus kemudian mulai memegang-megang korban, lalu mencium dan diduga hingga pada aksi menyetubuhi. “Korban diajak oleh pelaku masuk ke dalam ruang kerjanya, setelah itu dibujuk dan dirayu dan kemudian dicabuli,” ujar Ary.
Semua korban telah dilakukan visum sebagai menjadi alat bukti, selain memintai keterangan sejumlah saksi dan korban itu sendiri. "Hasil visumnya akan segera kami sampaikan,” tandas Ary. (tr-45/tr-53/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan, Bocah 9 Tahun Trauma Akibat Ulah Bejat Ayahnya
Redaktur & Reporter : Adek