Guru Besar ITB Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Penelitian Fiktif Daerah Tertinggal

Jumat, 23 Januari 2009 – 01:58 WIB

JAKARTA – Dugaan korupsi kembali terjadi di lembaga negaraKali ini, giliran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) diincar Kejaksaan Agung

BACA JUGA: KPK Kejar Penggunaan Aliran Dana

Tim penyidik telah menetapkan lima tersangka yang salah satunya adalah pejabat eselon satu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengungkapkan, dugaan korupsi terjadi saat kementerian melaksanakan penyiapan data dan informasi spasial sumber daya alam pembangunan ekonomi lokal
’’Pelaksanaannya tidak melalui data survei dan observasi di lapangan

BACA JUGA: Kapolri Mutasikan Empat Pati

Itu penelitian fiktif,’’ katanya di Gedung Kejagung, Kamis (22/1).

Dia menuturkan, proyek tersebut terjadi pada tahun anggaran 2006
Menurut dia, ada 12 paket penelitian dengan jumlah anggaran Rp 4,4 miliar

BACA JUGA: PLN Diminta Berhemat

’’Tapi, data yang ada tidak sesuai kondisi di lapangan,’’ ungkap mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut.

Lima tersangka itu adalah Thomas Anjarwanto (pejabat pembuat komitmen/PPK), Tri Marjoko (direktur PT Tunas Intercomindo Sejati), Prof Dr MAstawa R(deputi sumber daya Kementerian PDT), Ir Sofyan Basri (Asdep Teknologi), dan Imam Hidayat (PT Exsa Internasional)Thomas dan Tri Marjoko bahkan sudah menjadi tahanan Kejagung.

Seharusnya, lanjut Marwan, Astawa yang merupakan guru besar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dijadwalkan diperiksa tim penyidik kemarinNamun, dia tidak memenuhi panggilan’’Informasinya, dia (Astawa) ke Buton (Sulawesi Tenggara)Nanti dipanggil lagi,’’ tegasnya.

Mengenai peran Astawa, Marwan mengungkapkan hal itu terkait dengan posisinya sebagai kuasa pengguna anggaranDia berada di bawah menteri sebagai pengguna anggaran’’Dia yang mencairkan anggaranHarusnya diperiksa duluKalau fiktif, kok ditandatangani juga,’’ beber MarwanDia lantas menyebutkan, Astawa juga mendapat bagian dari nilai proyek.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu belum melihat adanya keterlibatan menteri dalam kasus tersebutSebagai pengguna anggaran, menteri hanya mendapat laporan’’Kalau ada aliran dana ke sana, ya kita mintai keterangan,’’ ujarnya diplomatis.

Di tempat terpisah, Sekretaris Menteri PDT Lucky Korah menyatakan, kasus tersebut terjadi saat Kementerian PDT dipimpin Saifullah YusufKarena itu, menteri PDT sekarang, Lukman Edy, sama sekali tidak tahu tentang kebijakan proyek penelitian tersebutKementerian PDT, kata Lucky, bersikap pasif terhadap kasus tersebut’’Masalah ini sudah ditangani kejaksaanBiarlah proses hukum berjalanKami serahkan sepenuhnya,’’ kata mantan wali kota Manado tersebut.

Meski Made Astawa sudah resmi menjadi tersangka, deputi sumber daya di Kementerian PDT tersebut sampai saat ini masih menjalankan tugas seperti biasaMenurut Lucky, belum ada rencana dari menteri PDT untuk menonaktifkan sementara Made Astawa selama proses hukum berjalan.  ’’Kalau soal itu (nonaktif), ada mekanismenyaTapi, sampai sekarang belum adaBeliau masih menjabat deputi sumber daya,’’ tegasnya.

Berdasar informasi yang dikumpulkan, PT Tunas Intercomindo Sejati dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliarBerdasar dokumen kontrak, untuk pembuatan data spasial, dibutuhkan beberapa tenaga ahli yang berpengalaman

Namun, pengerjaannya menggunakan orang lain yang tidak terdapat dalam kontrak dengan pengalaman yang tidak sesuaiPT tersebut diduga sebagai perusahaan yang tidak layak dalam pekerjaannya dan menyimpang dari kontrakKarena itu, terjadi perbuatan melawan hukum terhadap Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(fal/tom/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Januari 2009, Enam Provinsi Bebas Flu Burung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler