Guru Besar UIN Jakarta Bicara Kebebasan Beragama di Indonesia, Begini

Rabu, 01 Februari 2023 – 20:38 WIB
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Masykuri Abdillah bicara tentang kebebasan beragama di Indonesia, pada seminar yang diselenggarakan Center for Religious and Moderation Studies (CRMS), Universitas Wahid Hasyim Semarang, Jawa Tengah. Foto: Ist.

jpnn.com - SEMARANG - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Masykuri Abdillah mengatakan kebebasan beragama di Indonesia memiliki aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Undang-undang tersebut menurutnya tidak bertentangan dengan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Diminta Tindak Kada yang Abai Kawal Kebebasan Beragama

Selain itu, juga tidak bertentangan dengan Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR).

Prof Masykuri menyatakan pandangannya pada seminar nasional yang digelar Center for Religious and Moderation Studies (CRMS), Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/1).

BACA JUGA: Soal Polemik Pernyataan Bupati Lebak, BPIP Sampaikan Penegasan Ini, Simak Kalimatnya

Seminar mengangkat tema 'Batas-Batas Kebebasan Beragama dalam Pandangan Non-Barat: Respons pada Acara International Religious Freedom Summit 2023 di Amerika'.

Seminar diselenggarakan di Aula Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: RKUHP yang Disahkan DPR Tak Sesuai HAM? Albert Bilang Begini

"Jika sering dipersoalkan oleh aktivis kebebasan beragama soal sulitnya perizinan tempat ibadah dari kelompok minoritas seperti tempat ibadah gereja, maka harus ada pembanding dengan negara lain,” ujar Prof Masykuri.

Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini lantas menunjukan dan membandingkan data.

Menurutnya, fakta yang ada menunjukkan mendirikan tempat ibadah geraja di Indonesia lebih mudah dibanding mendirikan masjid di Amerika dan negara-negara Eropa.

“Jumlah gereja di Indonesia itu terbesar ketiga di dunia," ucapnya.

Dalam seminar kali ini juga hadir sebagai pembicara Direktur Sino Nusantara Institut Ahmad Syaefudin Zuhri.

Kemudian Dekan Fakultas Agama Islam UNWAHAS Semarang Iman Fadilah dan Direktur Center for Religious Moderation Studies Tedi Kholiludin.

Dalam pandangannya Iman Fadilah mengatakan Indonesia negara yang penduduknya mayoritas muslim, tidak memiliki persoalan dengan konsepsi kebebasan beragama yang dituangkan dalam undang-undang negara dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, juga tidak memiliki persoalan dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) dalam pasal 18 PBB tentang HAM.

"Dalam literasi Islam khususnya klasik, Islam juga senafas dengan konsep-konsep kebebasan beragama yang diakui internasional,” katanya.

Sementara itu pembicara lain Tedi Kholiludin mengatakan tata letak perbedaanya secara konsepsi antara kebebasan beragama model barat dengan non-barat, khususnya Indonesia, bahwa konsepsi keagamaan memasukan nilai-nilai agama dalam kebebasan beragama.

"Jadi, model kebebasan beragama di barat dikonsepsikan oleh paham sekuler, di mana agama hanya berada di ruang privat dan dalam pandangan yang lebih esktrem, agama adalah musuh dari sekulerisme,” katanya.

Ahmad Syaefudin Zuhri sendiri menilai kebebasan beragama oleh Amerika dan negara-negara barat sering digunakan secara politik untuk menekan negara-negara lain, khususnya pemerintah Tiongkok.

Zuhri menyarankan perayaan besar dalam International Religious Freedom Summit di Amerika yang digelar 31 Januari-2 Februari 2023 harus memberikan ruang konsepsi yang majemuk tentang kebebasan beragama.

"Jadi, konsep kebebasan beragama masih menganut sistem unipolar yang dipaksa, disamakan oleh pihak Amerika dan negara-negara barat,” kata Ahmad Syaefudin. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Umumkan Daftar Negara Pelanggar Kebebasan Beragama, Arab Saudi dan China Masuk


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler