Soal Polemik Pernyataan Bupati Lebak, BPIP Sampaikan Penegasan Ini, Simak Kalimatnya

Senin, 19 Desember 2022 – 17:58 WIB
BPIP menegaskan konstitusi memberi jaminan setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas BPIP

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Amin Abdullah menegaskan kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin UUD 1945.

Dia pun menekankan setiap warga negara, komunitas, pejabat, dan penyelenggara negara harus tunduk pada konstitusi tersebut.

BACA JUGA: Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi Meneguhkan Peran TNI dalam Menjaga Daerah 3T

Penegasan ini disampaikan Prof Amin Abdullah menanggapi pernyataan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang menuai kontroversi lantaran dianggap tidak memfasilitasi umat Nasrani untuk beribadah dan merayakan Natal dengan mudah, khususnya di Kecamatan Maja.

"Kebebasan berekspresi dan beribadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing dijamin Undang-Undang Dasar 1945, termasuk merayakan Natal, membangun tempat ibadah, merayakan hari besar keagamaan lainnya dan begitu seterusnya," kata Prof Amin melalui keterangan yang diterima, Senin (19/12).

BACA JUGA: BPIP Lantik 1.147 Purna-Paskibraka se-Jatim Jadi Duta Pancasila, Begini Pesan Gubernur Khofifah

Wakil Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah periode 2000-2005 itu juga mengingatkan agar pengikut agama mayoritas perlu melindungi dan memfasilitasi pengikut agama minoritas.

Menurut Prof Amin, perlu dipikirkan dan difasilitasi oleh umat beragama dan penyelenggara negara pada umumnya di bumi Pancasila adalah membantu dan mencari jalan keluar untuk masyarakat apapun agama yang dipeluknya agar mempunyai tempat beribadah yang layak dan dekat dengan komunitas.

BACA JUGA: Demi Misi Ini, BPIP Gelar DKT untuk Tingkatkan Wawasan & Keterampilan SDM Kehumasan

"Saya kira prinsip dasarnya itu," tegas Prof Amin.

Anggota Dewan Pakar BPIP Prof John Pieris mengingatkan setiap warga negara agar taat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Dia menyebutkan di dalam Bab II Pasal 2-7 dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri itu dijelaskan, setiap kepala daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota.

“Sebagai pejabat negara dan seorang pamong, bupati harus melindungi semua warga yang berbeda agama dan keyakinan," pesan Prof John Pieris.

Dia juga mengingatkan bupati harus melindungi dan aktif membina kerukunan antarumat beragama.

"Esensi kepemimpinan Pancasila sesungguhnya ada dalam hati dan sikap semua bupati," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo ikut angkat bicara terkait persoalan tersebut.

Benny berharap adanya pembinaan kepada warga dalam menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.

“Diharapkan pejabat negara memberikan pembinaan dan pengertian kepada warganya agar tercipta saling menghargai, menghormati sesama umat beragama sesuai konstitusi," ujar Benny.

Dia menegaskan negara memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan.

Ia juga menekankan agar adanya musyawarah lebih lanjut supaya perizinan menggunakan tempat lain sebagai tempat ibadat dan merayakan Natal dapat diberikan.

Hal ini guna memudahkan umat Nasrani di Wilayah Maja beribadat sebagaimana diatur di Bab V Pasal 18 dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri yang menerangkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai tempat ibadat.

Dia menegaskan tugas kepala daerah memberikan jaminan dan memelihara kerukunan umat beragama, termasuk memberikan fasilitas agar umat beragama bisa menjalankan ibadatnya.

"Ini sudah diatur, eksplisit di peraturan bersama pasal 13 dan 14 sampai pasal 18. Di sana diatur mekanisme izin sementara agar umat beragama tidak mengalami kesulitan, termasuk keamanan dan kenyamanan dalam beribadat," terang Benny.

Terkait polemik tersebut, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menegaskan tidak ada pelarangan ibadah Natal di Maja.

"Tidak ada pelarangan, namun berdasarkan hasil kesepakatan dari musyawarah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bahwa pelaksanaan ibadah (bersama) Natal hanya boleh dilaksanakan pada tempat yang sesuai dengan perizinannya," kata Bupati Iti sebelumnya.

Dia menegaskan Lebak adalah kabupaten bagi semua golongan yang mencintai Pancasila dan kebhinekaan.

"Kabupaten Lebak harus mampu menjaga toleransi kehidupan beragama dalam masyarakat," tegasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler