jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus didesak untuk secepatnya merealisasikan rencana mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sekjend Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menuturkan jumlah guru honorer yang layak untuk diangkat menjadi P3K sekitar 250 ribu orang.
BACA JUGA: Jangan Sebut Honorer K2 Kompetensinya Rendah
Pengangkatan tersebut dianggap mendesak karena jumlah guru yang tidak merata antara di kota dan di daerah terpencil. Selama ini kekurangan guru itu diatasi dengan merekrut guru honorer.
”Kekurangan guru karena distrubusi yang belum merata itu harus segera diatasi,” ujar dia, seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: Mayoritas Honorer, Guru PNS Hanya 40 Persen
Dia mengungkapkan, dengan status P3K guru honorer itu akan memiliki status hampir sama dengan guru PNS. Mulai dari tunjangan hingga kenaikan pangkat.
Itu akan sangat membantu kesejahteraan guru yang mengajar di daerah terpencil. ”Bedanya, salah satunya, ketika pensiun tidak mendapatkan tunjangan lagi,” ungkap Heru.
BACA JUGA: Andhien Asyifa, Guru Honorer Nyambi jadi Penyiar Radio
Para guru honorer yang telah diangkat menjadi P3K kelak bisa dengan mudah didistribusikan pula untuk mengatasi persebaran tenaga pendidik yang belum merata.
Redistribusi berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. ”Mempertimbangkan pula analisi jabatan,” tambah dia.
Pengangkatan guru honorer menjadi P3K itu menjadi salah satu usulan dalam rekomendasi usai FSGI menggelar kongres luar biasa FSGI ke-IV yang digelar pada 23-25 November lalu.
Kongres itu dihadiri oleh puluhan organisasi Serikat Guru Indonesia (SGI) yang bernaung dibawah FSGI.
Lebih lanjut, Heru menuturkan redistribusi guru selama ini terhambat oleh beberapa persoalan yang tidak kunjung bisa diselesaikan.
Salah satunya alih kelola SMA dan SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah propinsi. Alih kelola yang ditujukan untuk redistribusi guru itu tidak bisa direalisasikan segera.
Salah satunya banyak guru yang berkeberatan dipindah karena alasan keluarga.
”Padahal sebagai PNS seharunya menerima keputusan siap ditempatkan di mana pun,” ungkap dia.
Sebelumnya, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad mengungkapkan tak kurang 252 ribu guru yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi P3K.
Diantaranya sudah berijazah S-1 dan berusia kurang dari 33 tahun. Selanjutnya, Kemendikbud sudah mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB agar status guru honorer menjadi P3K.
Meskipun bisa menjadi P3K, para guru honorer itu tetap harus mengikuti dan lolos seleksi.
Selain itu, untuk bisa diangkat sebagai P3K, guru harus memiliki sertifikat profesi hasil pendidikan profesi guru (PPG). (jun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer, Pahlawan Tanpa Tanda Sejahtera
Redaktur & Reporter : Soetomo