jpnn.com - JAKARTA - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memberikan lampu hijau kepada para guru, baik PNS maupun honorer yang ingin ikut demo hari ini, Jumat (4/11).
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni tidak mengganggu kewajibannya mengajar.
BACA JUGA: IPTI Serukan Ikut Demo 4/11
"Setiap WNI punya hak demo, itu tidak bisa dilarang. Namun, ingat guru-guru punya kewajiban mengajar yang sudah diatur dalam UU. Jangan sampai melalaikan kewajiban dan hanya menuntut hak," kata Pranata, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis (3/11).
Guru PNS maupun honorer bisa ikut demo 4 November bila tidak ada jadwal mengajar. Jika ada jadwal mengajar namun tetap ikut demo, Pranata menegaskan, akan ada sanksi yang diberikan.
BACA JUGA: Elit Politik Harus Sadar Penggunaan Isu SARA Sangat Berbahaya
"Kalau pilih demo dibanding mengajar ya kena sanksi indisipliner. Pimpinan wajib memberikan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Displin Pegawai, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pemecatan," paparnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Fasilitas dari Pemprov DKI untuk Polisi Penjaga Aksi 4 November
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Ahok Segera Ditangkap dan Diadili
Redaktur : Tim Redaksi