Sssttt.. Ada Pejabat Penting Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur

Minggu, 09 Juli 2017 – 07:46 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, BULUNGAN - Citra Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor, Kalimantan Utara tercoreng karena ulah salah satu pejabat pentingnya, MNP.

MNP ditahan Polres Bulungan atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan.

BACA JUGA: Siswi SMA Dipaksa Beradegan Panas, Menolak, Dibawa ke Semak-Semak

Parahnya, korban dugaan pencabulan tersebut adalah anak di bawah umur.

“Saat ini, terduga pelaku sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim AKP Gede Prasetia Adi Sasmita kepada Radar Kaltara, Jumat (7/7).

BACA JUGA: Lama Tak Begituan, Sipri Bawa Bocah Lugu ke Ruang Tamu dan Kamar Mandi

Dalam beberapa hari ini, lanjut Gede, polisi juga akan memanggil beberapa orang yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna menguatkan perkara tersebut.

“Mudah-mudahan kasus ini segera terungkap,” kata Gede.

BACA JUGA: 6 Bulan Pacaran dengan Pria Beristri, Perut Bunga Jadi Gendut

Namun, pihaknya belum bisa membeberkan kronologis kasus dugaan pencabulan tersebut.

Sebab, Polres Bulungan masih fokus dengan persiapan HUT Bhayangkara yang akan digelar di Tanjung Selor pada 10 Juli mendatang.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor.

Namun, jika kasus ini benar, bisa saja oknum ASN tersebut dikenakan pelanggaran disiplin berat sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.

Apalagi, Presiden Joko Widodo telah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 lalu.

Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat.

Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan, kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat.

Begitu pula jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Kriteria pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus partai politik.

Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat.

Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Peraturan untuk PNS itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017.

Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 April 2017. (pij/don/ana/ddq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenal 2 Hari Lewat Telepon, Pacaran, Langsung Begituan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler