Siswi SMA Dipaksa Beradegan Panas, Menolak, Dibawa ke Semak-Semak

Minggu, 09 Juli 2017 – 02:26 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Liburan yang harusnya menyenangkan justru berubah menjadi tragedi bagi KU (17).

Siswi sekolah menengah atas (SMA) asal Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara itu menjadi korban nafsu dua warga, KR dan RU, Kamis (6/7).

BACA JUGA: Lama Tak Begituan, Sipri Bawa Bocah Lugu ke Ruang Tamu dan Kamar Mandi

Awalnya, KU sedang berlibur bersama temannya berinisial RA di Pantai Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja.

Saat itu, KR dan RU memaksa KU beradegan panas dengan RA.

BACA JUGA: 6 Bulan Pacaran dengan Pria Beristri, Perut Bunga Jadi Gendut

Tak hanya itu, mereka juga berkali-kali melakukan perbuatan asusila terhadap KU.

Paur Subbag Humas Polres Kukar Iptu Sabar mengatakan, pihaknya sudah menangkap RU beberapa jam setelah kejadian.

BACA JUGA: Kenal 2 Hari Lewat Telepon, Pacaran, Langsung Begituan

Sedangkan KR masih terus diburu oleh anggota Polsek Samboja.

“Jadi, awalnya korban berinisial KU ini dituding melakukan perbuatan terlarang. Kedatangan tersangka ini tiba-tiba memaksa keduanya untuk beradegan terlarang. Namun, mereka menolak dan dicabuli oleh kedua tersangka,” terang Sabar, Jumat (7/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, KR dan RU awalnya mendatangi korban dan mengambil ponsel.

Setelah itu, sambung Sabar, keduanya meminta KU dan RA melakukan adegan dewasa.

Saat itu, KR dan RU mengancam akan menyebarkan video panas KU dan RA.

Namun, KU dan RA menolak karena merasa tidak melakukan perbuatan asusila.

Penolakan itu justru membuat KR dan RU terbakar emosi.

Mereka akhirnya membawa KU ke semak-semak dan melakukan perbuatan asusila.

Setelah itu, giliran RU yang melakukan perbuatan keji terhadap KU.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, kedua tersangka meminta KU dan RA untuk tidak bercerita kepada orang lain.

“Untuk tersangka KR sebenarnya sempat dilakukan pengejaran. Namun, kabur ke arah sungai dan melompat ke Sungai Kuala Samboja. Saat ini, masih dilakukan pencarian,” tambah Sabar.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.

“Karena korban ini statusnya masih di bawah umur, tersangka bisa dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tentu lebih besar. Namun, pasti kasusnya masih terus dalam pengembangan,” ujar Sabar. (qi/waz/k16)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Kelas 2 SD Keluar Lendir saat Pipis, Ternyata Ulah Pria 30 Tahun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler