Guru dan Siswa SLTA Wajib Rapid Test Jika Mau Tatap Muka di Sekolah

Sabtu, 19 Desember 2020 – 20:22 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali. Foto: Ogen

jpnn.com, KEPRI - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mewajibkan guru dan siswa tingkat SLTA melakukan rapid test sebagai syarat melaksanakan proses belajar tatap muka di sekolah.

"Aturan tersebut wajib dilaksanakan karena kami masih berupaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepri Muhammad Dali, Sabtu (19/12).

BACA JUGA: Hati-hati, Rapid Test di Tempat Wisata, 100 Orang Reaktif

Merujuk surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, gubernur mengatakan memang tidak ada kewajiban melakukan tes cepat sebagai syarat usulan pembelajaran tatap muka.

"Namun untuk memperketat dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami berinisiatif menambah syarat itu. Kami tidak ingin menambah permasalahan baru lagi di lingkungan sekolah," tutur Dali.

BACA JUGA: Federasi Serikat Guru Menolak Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021

BACA JUGA: Satgas: Perisai 3M Akan Diperkuat Vaksin Covid-19

Dia menyampaikan hingga saat ini 90 persen sekolah di Kepri telah mengajukan permohonan belajar tatap muka.

Pihaknya perlu memverifikasi secara ketat mengenai kesiapan setiap sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan.

Dali merincikan ada enam daftar periksa yang wajib dipenuhi setiap sekolah yang mengusulkan pembelajaran tatap muka.

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan.

Selanjutnya, keempat sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Sekolah harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya.

Kelima, sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Terakhir, persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali, karena tanpa persetujuan perwakilan orangtua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.

"Yang sudah mengisi daftar isian dapodik sudah 90 persen. Namun, itu baru administrasi, kami perlu memeriksa kelengkapan mengikuti proses secara ketat," ujarnya.

Dali menyampaikan sejauh ini baru tiga sekolah yang telah diberikan izin menggelar belajar tatap muka, yakni SMKN 1 Senayang Kabupaten Lingga, SMKN 2 Lingga, dan SMKN 1 Anambas.

"Ketiga sekolah tersebut akan memulainya pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, yaitu Januari 2021," katanya. (ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler