Guru Honorer Kurang Ajar, Siswi Didik Dicabuli di Ruang Kelas

Kamis, 20 Oktober 2022 – 23:02 WIB
Polres Paser saat melakukan rillis kasus pencabulan dengan tersangka oknum guru honorer. ANTARA/R. Wartono

jpnn.com, PASER - Polres Paser mengamankan guru honorer inisial FA (29) yang diduga melakukan pelecehan terhadap murid. FA sudah dijadikan tersangka kasus pencabulan.

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan pencabulan," Kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat di Tanah Grogot, Kalimantan Timur, Kamis (20/10).

BACA JUGA: Viral, Pria yang Pernah Berbuat Cabul di KRL Kembali Muncul, KAI Bereaksi

Gandha melanjutkan saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ada korban lainnya selain TN.

Polisi sudah menahan FA untuk mempermudah proses penyidikan.

BACA JUGA: Tokoh Timor Leste Penerima Nobel Diduga Cabuli Bocah

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa miniset biru dan lembar baju atasan seragam pramuka.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka dijeratkan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Pengakuan Guru Honorer yang Cabuli Siswi di Bawah Tangga Bikin Jengkel, Simak

Ancaman pidana yang akan diterima tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Karena tersangka guru atau pendidik, hukuman bisa diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Sekadar diketahui, FA diamankan pada 10 Oktober lalu, setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim juga mengatakan peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada akhir Agustus lalu, sekitar pukul 11.30 WITA di saat jam istirahat sekolah.

Saat itu korban yang sedang berjalan sendiri melewati lorong sekolah dipanggil oleh tersangka.

“Dengan bujuk rayu tersangka melakukan tindakan tak senonoh atau tindakan cabul di ruang kelas, antara lain dengan mencium kening, pipi, memeluk, dan tindakan berulang meremas dada dari korban,” terang Gandha.

Kasat Reskrim menyebutkan ada iming-iming dari tersangka yang menjanjikan akan memberi nilai yang bagus untuk korban agar menuruti kemauan tersangka.

"Modusnya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya," kata Ghanda.

Ketika ditanya, apakah ada korban lain dalam kasus ini, Gandha mengatakan polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lain.

"Kami mendapatkan informasi ada satu korban lagi namun sudah lulus," katanya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Pengakuan Calon Pendeta yang Cabuli Belasan Anak di NTT, Jangan Kaget


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler