Pengakuan Guru Honorer yang Cabuli Siswi di Bawah Tangga Bikin Jengkel, Simak

Selasa, 27 September 2022 – 00:04 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan siswi SMK oleh oknum guru honorer di Tarakan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, TARAKAN - Polres Tarakan menangkap seorang guru honorer di salah satu SMK atas tuduhan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap tiga siswi di sekolah.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan pelaku berinisial UM (40) dan kini masih dalam pemeriksaan petugas.

BACA JUGA: Anak Korban Pencabulan Terinfeksi HIV, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Alasannya Ternyata

"Pelaku berinisial UM umur 40 tahun, yang bersangkutan merupakan guru agama di sekolah tersebut sebagai guru honorer,” kata Aldi dikutip dari Antara, Senin (26/9).

Dia menyebut pelaku melakukan aksinya pada Juli dan Agustus 2022.

BACA JUGA: Wanita Ini Demen Cabul, Menggoda Sopir Taksi, Ulahnya Tergolong Pelecehan Seksual

Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban pada 20 September 2022 dan telah ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan.

“Kami dapat laporan kejadian pelecehan seksual bertempat di salah satu SMK yang ada di Kota Tarakan," kata Aldi.

BACA JUGA: Terungkap Aksi Cabul FS, Lalu Sembunyi Setelah Lakukan Aksi Bejatnya

Dari laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku melakukan aksinya pada pada saat jam pulang sekolah sekitar pukul 17.00 Wita.

Modusnya dengan cara menarik korban ke bawah tangga di sekolah kemudian melancarkan aksinya.

“Jadi, saat jam pulang yang bersangkutan memang targetkan yang menjadi korbannya, pelaku tarik secara paksa kemudian dia bawa ke bawah tangga," beber Adi.

Saat ini total ada tiga korban, satu orang sudah melapor ke Polres Tarakan. Adi menyebut korban rata-rata baru berumur 16 dan 17 tahun atau di bawah umur.

Namun, pelaku yang sudah ditangkap itu masih mengelak sudah mencabuli muridnya sendiri.

Berdasar pengakuannya kepada polisi, pelaku merasa tidak pernah mencabuli korban.

Namun, yang pasti korban mengalami trauma bahkan tidak masuk sekolah pada jam pelajaran oknum guru tersebut.

Adi menambahkan dalam kasus ini pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 381 Ayat 3 juncto Pasal 76D sub Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Adi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer Cabul Beraksi di Kelas, Mata Siswi Ditutup, Kamera Merekam, Terjadilah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler