Guru Honorer Banyak dan Tersebar, Bakal Direkrut Jadi Pengawas TPS

Rabu, 20 Maret 2019 – 06:02 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengalami kesluitan dalam merekrut pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu Serentak 17 April 2019. Regulasi yang terlalu ketat membuat Bawaslu kekurangan pengawas TPS yang memenuhi syarat. Sementara itu, pemungutan suara kurang 29 hari lagi.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR Senin (18/3), Bawaslu menyatakan masih kekurangan 55.419 pengawas TPS. ”Kendalanya, syarat usia (minimal 25 tahun) dan pendidikan minimal SMA,” terang Ketua Bawaslu Abhan.

BACA JUGA: Meriah, Gebyar Pendidikan Dikbud Manjakan Guru Honorer

Menurut dia, tidak semua daerah memiliki stok SDM yang cukup. Apalagi, tetap harus memenuhi syarat utama tidak partisan.

Pihaknya mengaku sudah mencoba segala cara. Mulai menarik SDM dari desa atau kecamatan lain hingga memberdayakan staf panitia pengawas kecamatan (panwascam). Namun, upaya tersebut belum bisa menutup kekurangan pengawas TPS.

BACA JUGA: Temuan BPN: Ada Pemilih di DPT yang Lahirnya Tahun 1873, Bahkan Ada yang Belum Lahir

BACA JUGA: Berapa Jumlah Pemilih Pindahan?

Sementara itu, mengambil SDM dari kecamatan lain memiliki konsekuensi penambahan uang transpor. ”Ada juga penolakan di daerah tertentu. Pokoknya, tidak boleh ada pengawas dari luar desa atau kecamatan itu,” lanjutnya.

BACA JUGA: Rp 900 Miliar untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran

Saat ini, pihaknya masih mencari celah untuk mendapatkan SDM dengan cara lain. ’’Misalnya, ada guru-guru honorer yang usianya memenuhi (syarat) mungkin bisa (direkrut),’’ tuturnya.

Rata-rata, guru honorer saat ini memiliki latar belakang pendidikan SMA atau sarjana. Sebaran mereka juga cukup merata. Selain itu, pihaknya berharap solusi lain dari pembentuk UU.

Salah satu wacana yang muncul dalam RDP tersebut adalah usul pembahasan antara pimpinan eksekutif dan legislatif. Caranya, komisi II menyampaikan persoalan kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR bisa berkonsultasi dengan presiden untuk membahas hambatan-hambatan yang ada dalam UU Pemilu. Termasuk membahas kekurangan SDM pengawas TPS.

BACA JUGA: Meriah, Gebyar Pendidikan Dikbud Manjakan Guru Honorer

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh menyatakan, pada prinsipnya RDP menyepakati bahwa solusi yang diambil tidak boleh bertentangan dengan UU. ”Kami berharap Bawaslu tetap proaktif mencari,’’ ujarnya seusai RDP.

Sebab, pada sidang pekan sebelumnya, kekurangan pengawas mencapai 70 ribuan. Namun, dalam waktu sepekan, sudah ada 15 ribu orang yang direkrut. (byu/c6/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Penyelesaian Masalah Honorer K2 Bukan Hal Rumit


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler