Guru Honorer Cabul Beraksi di Kelas, Mata Siswi Ditutup, Kamera Merekam, Terjadilah

Senin, 14 Maret 2022 – 18:00 WIB
Kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polsek Kedaton menangkap seorang guru honorer berinisial HM (28) di salah satu SMP yang ada di Bandarlampung pada Jumat (11/3). Penangkapan dilakukan karena HM sudah mencabuli salah satu siswinya.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang mengajar di ruang kelas.

BACA JUGA: Oknum Guru Honorer di Lampung Diduga Mencabuli Siswi di Ruang Kelas, Begini Modusnya

“Pada hari itu juga (Jumat) pelaku ditangkap di SMPN di mana yang bersangkutan mengajar sekitar pukul 09.30,” kata Atang kepada wartawan, Senin (14/3).

Menurut Atang, penangkapan dilakukan setelah mereka menerima laporan dari pihak keluarga korban.

BACA JUGA: Oknum Guru Cabul Beraksi di Lab Komputer, 3 Siswi jadi Sasaran, Ya Ampun

Atang menuturkan dari pemeriksaan diketahui pelaku mencabuli korban di ruang kelas. Modusnya, pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah karena ada tugas yang belum selesai.

Namun, sesampainya di ruang kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku.

BACA JUGA: Guru Pesantren Cabul Diduga Makan Duit Bansos, untuk Senang-Senang

Atang menambahkan saat melakukan aksi bejatnya, HM menutup mata korban dengan jilbab.

Parahnya lagi, HM juga merekam aksi pencabulan tersebut

"Rekaman digunakan pelaku untuk mengancam korban yang berumur 15 tahun," kata Atang.

Perwira menengah itu menyebut korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya. Kemudian langsung dilaporkan ke polsek.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi.

Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” pungkas Atang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisikan Setan Guru Pesantren Cabul kepada Santriwatinya, Astaga


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler