Guru Honorer Digaji Rp 400 Ribu, Guru PNS Rp 5 Juta

Jumat, 05 Desember 2014 – 16:07 WIB
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Guru honorer kategori dua (K2) merasa telah "mensubsidi" pemerintah Rp 4,6 juta per bulan per guru.

Dasar perhitungannya dengan membandingkan gaji guru PNS yang hingga Rp 5 juta. Sedang honorer hanya digaji Rp 400 ribu per bulan. Jadi, selisihnya Rp 4,6 juta.

BACA JUGA: DPR Minta MenPAN-RB Sudahi Pencitraan dengan Singkong

"Guru PNS gajinya Rp 5 juta, honorer gajinya Rp 400 ribu. Itu berarti setiap bulan, setiap honorer mensubsidi pemerintah Rp 4,6 juta," beber Ketua Pengurus Besar Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Ali Mashor di Media Center KemenPAN-RB, Jumat (5/12).

Hal yang sama diungkapkan Iwan, pengurus DKHI Kuningan. Dia menyebutkan, di sekolah tempat dia mengajar hanya diisi oleh dua guru PNS, empat guru berasal dari honorer. Enam guru ini harus mengajar 140 murid.

BACA JUGA: Ingin Hilangkan Pemerasan TKI, Nusron Tanya KPK

"Saya ini rangkap jabatan, jadi guru kelas VI, operator sekolah, guru Agama, guru olahraga. Makanya kalau saya di Jakarta tiga hari saja, sekolah sudah keteteran," terangnya.

Dia menambahkan, kalau hanya mengandalkan guru PNS, proses belajar mengajar di sekolah tidak akan berjalan normal. Itu sebabnya, pemerintah diminta melek terhadap pengabdian honorer yang saat ini kesejahteraannya jauh di bawah standar kehidupan layak. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Soal Status Boediono, Desmond Curiga Ada Pemain di KPK

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Tutup Tahun, Honorer K2 Makin Resah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler