Guru Honorer DKI Dipungli, Ima PDIP Ingatkan Anak Buah Anies Baswedan

Rabu, 24 Agustus 2022 – 12:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai upacara HUT Ke-77 RI di Plaza Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/8). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menanggapi kasus oknum pejabat Dinas Pendidikan yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru honorer dengan kontrak kerja individu (KKI).

Ima mengatakan tindakan pungli itu tergolong serius karena melibatkan oknum pejabat yang merupakan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

BACA JUGA: 3 Bulan Kabur, Syahrul Akhirnya Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

“Pertama, Dinas Pendidikan harus bersih-bersih ya, karena saya dengar, bukan hanya di Disdik (yang melakukan pungli),” kata Ima saat dihubungi, Selasa (23/8) malam.

Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu meminta pihak terkait agar memecat oknum yang melakukan pungli.

BACA JUGA: Anak Buah Lakukan Pungli Pengangkatan Honorer, Wagub DKI Bilang Begini, Tegas

Menurut Ima, Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus bersih dari kasus pungutuan liar.

"Oknumnya harus dipecat. Kalau enggak, ya, enggak akan jera-jera, karena ini sebenarnya sudah dari pola lama. Siapa yang mau naik, harus bayar dahulu atau setor,” tuturnya.

BACA JUGA: Heboh, Anak Buah Anies Diduga Lakukan Pungli Pengangkatan Guru Honorer

Ima memastikan Komisi E bakal segera mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban.

“Mungkin ini bukan cuma satu, tetapi ada banyak, cuma enggak berani bicara,” tambahnya.

Sebelumnya, Edu Watch Indonesia (EWI) menemukan dugaan pungli dan penerbitan SK kepada guru honorer asli tetapi palsu (aspal).

Dalam surat yang beredar, tertulis bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak kerja individu (KKI) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PTK Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar membeberkan penerima kontrak mendapat SK, namun tidak memiliki NIK KI.

Annas menyebut oknum yang diduga melakukan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I berinisial RW.

Menurutnya, oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.

“Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa pemberian NIK KI, ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," jelasnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler