Guru Honorer K2 Juga Wajib Ikut Pendidikan Profesi

Minggu, 18 Oktober 2015 – 12:52 WIB
Ribuan guru Honorer K2 menggelar demonstrasi menuntut agar diangkat menjadi CPNS di gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh guru tanpa terkecuali termasuk honorer kategori dua (K2)‎ wajib mengikuti pendidikan profesi. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 8 UU 14/2005, mewajibkan seluruh tenaga pendidik mengikuti pendidikan profesi.

“Semua guru harus menjalani pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah diangkat CPNS,” tegas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata kepada JPNN, Minggu (18/10).

BACA JUGA: Menumbuhkan Kecintaan Siswa SMP Strada di Bidang Iptek

‎Dia menambahkan, pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Itu sebabnya, mulai 2016 pendidikan profesi menjadi tanggungan masing-masing guru. Meski begitu ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu.

Guru honorer K2 yang diangkat CPNS harus menjalani sertifikasi, biayanya tanggung jawab masing-masing. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Terancam Digugat Gara-gara Mutasi Guru PNS yang Kritis

BACA JUGA: LMND: Penonaktifan Perguruan Tinggi Monster Pendidikan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal UN di Daerah Terdampak Kabut Asap Tidak Berubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler