BACA JUGA: 5 Hari Kesurupan Massal di SMPN 6 Sampit
Menurut Yusuf, para tenaga honorer hanya mendapatkan bayaran di bawah Rp1 juta. Pada sisi lain, para guru PNS berpenghasilan di atas Rp 2 juta lebih
BACA JUGA: Rumah Warga Digadai Mantan Konsulat Malaysia
Padahal jika ditilik dari beban kerja, para guru honda ini tak jauh beda dengan guru PNS“Kalau yang masih bujangan gaji Rp 1 juta per bulan kemungkinan cukup
BACA JUGA: 80 Persen Anak Bandung tak Lancar Ngaji
Tapi bagi yang sudah berkeluarga apalagi tinggal di rumah barak dan punya 1 anak, saya rasa itu tidak cukup,” ungkap Yusuf.Pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat pengajian guru honda ini melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim“Yang menentukan besaran gaji guru honda ini adalah pemerintah daerah yang menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia atau kemampuan daerah,” jelasnya.
Sebagai organisasi yang menaungi hak-hak guru pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan nasib para guruNamun, karena anggaran APBD Kabupaten Kotim terbatas pihaknya tidak bisa berbuat banyak“Kembali lagi ke Pemerintah Daerah, apakah mampu untuk menaikan gaji guru honda atau sebaliknyaKan, sesuaikan dengan anggaran yang adaSelain itu, yang menentukan gaji guru Honda ini adalah pemangku kebijakan tertinggi di Kotim ini,” ujarnya.
Mengenai guru swasta, lanjutnya, pengajiannya melalui yayasan tempat guru bekerja dan bukan melalui Pemerintah Daerah“Kalau guru swasta yang menentukan gaji gurunya adalah yayasanItupun menyesuaikan dengan kemampuan yayasanMengenai besarannya bervariasi,” sebut Yusuf yang juga menjabat Sekretaris pada Dinas Dikpora Kotim ini(fin/ton/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI: Islam Suci Sesat
Redaktur : Tim Redaksi