PONTIANAK--Mantan Konsul Malaysia di Pontianak M Zairi bin M Basri berutang ke salah satu bank milik pemerintah dengan menggadaikan sertifikat rumah warga Kalbar sebagai agunanKarena utang belum dilunasi membuat rumah yang digadai kini terancam dilelang
BACA JUGA: 80 Persen Anak Bandung tak Lancar Ngaji
Pemilik rumah terkejut mendengar ancaman lelang tersebut
BACA JUGA: MUI: Islam Suci Sesat
“Melihat tulisan akan dilelang saya terkejutBACA JUGA: Plt Gubernur Sudah Akui Salah
Sugiarto, pemilik rumah, Senin (15/11) di Pontianak.Menurut dia, sebanyak dua unit rumah yang diagunkan ke bankKedua rumah tersebut memang disewakan ke Konsulat MalaysiaNamun kini hanya sisa satu unit yang ditempatiTetapi itu bukan menjadi persoalan baginya Karena lebih mengkhawatirkan rumah di Jalan Abdurahman Saleh itu akan dilelang bank.
Dia menambahkan, banyak upaya sudah ditempuhBahkan sampai mendatangi Kementerian Luar Negeri di JakartaMeminta M Zairi supaya dapat melunasi utangTermasuk mengirim surat ke kedutaan Malaysia di Jakarta maupun konsul Malaysia di Pontianak
Menginginkan masalah dengan Zairi dapat tuntas agar rumah miliknya tidak sampai disitaNamun kini statusnya sudah meningkat, yakni bukan lagi disita melainkan akan dilelang
"Terakhir saya mengirim surat ke Duta Besar Malaysia untuk Indonesia tertanggal 9 Mei 2011Ke Konsulat Malaysia di Pontianak sudah dua kali Pertama 28 Maret 2011, terakhir 13 AprilNamun semua belum ada jawaban," kata Sugiarto seraya menyatakan pada 7 Februari Zairi pernah membuat surat pernyataan dengan akta notaris buat melunasi utang
Menurut Sugiarto, kasus yang menyebabkan rumahnya terancam dilelang bermula pada 2008Saat itu, M Zairi mengutarakan minta bantuan. Meminjam sejumlah uangBuat keperluan membayar kontrakan pegawai konsulat di Jalan KatamsoKarena uang anggaran yang dikucurkan Pemerintah Diraja Malaysia terpakai Basri untuk keperluan pribadi.
"Kami sudah kenal baikJadi saya percaya dengan beliau (Zairi) apalagi seorang konsul," kata Sugiarto
Hingga akhirnya Sugiarto memberikan sertifikat rumahnya kepada Zairi sebagai jaminan bank.
Adapun rumah yang digadai ke bank yakni rumah yang Sugiarto kontrakkan bagi pegawai konsulatDengan meminjam sertifikat tersebut, Zairi mengajukan kredit bank tetapi atas nama SugiartoNamun dengan menyertakan surat resmi konsulat Malaysia kepada pimpinan bank tertanggal 28 Oktober 2008
Jumlah kredit yang diajukan senilai Rp350 jutaDengan angsuran kredit tiap bulan sebesar lebih kurang Rp10 juta"Kalau beberapa bulan awal cicilan lancarMenjelang pertengahan mulai macetMengakibatkan rumah yang disewakan ke konsulat sejak 1996 itu harus terancam dilelangPihak Konsulat Malaysia di Pontianak belum bisa dimintai keterangan terkait persoalan ini.(stm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Redaktur : Tim Redaksi