SUKABUMI-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok aliran Islam Suci yang berbasis di Kampung Ciburial, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
"Setelah mengkaji aliran yang mengatasnamakan Islam Suci dalam rapat MUI, kami memutuskan kelompok ini masuk ajaran sesatAliran ini mengingkari rukun Islam maupun Iman," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Oman Komarudin kepada Radar Sukabumi, usai memimpin rapat pembahasan aliran Islam Suci di Sekretariat MUI Gedung Islamic Center Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, penyebaran aliran Islam Suci di Kecamatan Gunungguruh ini sudah berlangsung selama tiga tahun, dan diketahui Kampung Ciburial menjadi daerah basis utama penyebarannya.
Jamaah Islam Suci pimpinan Mama bin Danu Wikarta ini dikabarkan hanya menjalankan shalat tiga waktu dengan istilah shalat empat penjuru
BACA JUGA: Plt Gubernur Sudah Akui Salah
Kelompok ini diperkirakan sudah mempunyai jemaah hingga 80 orang di berbagai wilayah di Kota/Kabupaten Sukabumi.Menurut KH Komarudin, kajian yang dilakukan MUI terhadap jamaah Islam Suci,itu berawal atas laporan salah satu keluarga jamaah pengikut aliran Islam Suci
"Awalnya karena ada pengakuan dari jamaah Islam Suci yang identitasnya perlu kami rahasiakan
BACA JUGA: Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Pimpinan Islam Suci menurutnya mempunyai cara beribadah yang berbeda dengan ketentuan yang ada," terangnya.Setelah fatwa sesat MUI ini, KH Komarudin meminta agar para jamaah Islam Suci membubarkan diri dan menghentikan segala bentuk kegiatannya
"Kami khawatir, warga di sekitar yang mulai resah dengan kegiatan ini bisa jadi bersikap brutal
BACA JUGA: Polisi Tangkap Seorang Penyerang
Makanya, kami minta kepada aparat turun tangan untuk membubarkan aliran," tandasnya.(wan)BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Hajatan, Satu Kampung Keracunan
Redaktur : Tim Redaksi