Guru Honorer SMA, SMK & SLB Mengajukan 7 Tuntutan, Ada yang Aneh di Poin Terakhir 

Senin, 08 Agustus 2022 – 15:37 WIB
Pengurus Forum Guru Honorer SMA, SMK & SLB (FGH3S) mengajukan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan pengadaan pengadaan PPPK. Foto dokumentasi FGH3S for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Forum Guru Honorer SMA, SMK & SLB (FGH3S) mengajukan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan pengadaan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tuntutan tersebut sudah disampaikan saat FGH3S beraudiensi dengan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dan Supriyanto, wakil ketua, baru-baru ini.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR RI Menjawab Keresahan Persatuan Guru Madrasah Indonesia

Ketua FGH3S Nito mengatakan ada tujuh tuntunan yang diajukan mereka, yaitu :

1. Mendesak Pemprov Jambi melalui DPRD untuk segera membuka formasi PPPK guru (PPPK) sesuai angka kebutuhan guru dan jumlah data guru honorer di setiap SMA, SMK, dan SLB yang ada di Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Masuk Pendataan Honorer, Penjelasan Panselnas Bikin Tenang

2. Mendesak DPRD Provinsi Jambi agar menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mengembalikan sumber gaji guru non-PNS ke APBD Provinsi Jambi sesuai Dapodik.

3. Menginstruksikan DPRD untuk mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi melakukan pendataaan guru honorer.

BACA JUGA: THP Guru PPPK Rp 6 Juta, PNS Rp 14 Juta, Kepala BKN Merespons, Bersyukurlah

4. Mendesak pendataan status honorer K2 pada proses pemindahan dari kabupaten ke provinsi dan meminta kejelasan untuk pemberian SK CPNS terhadap honorer K2 yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2013.

5. Mengusulkan pembukaan formasi guru PPPK jalur khusus penyandang Disabilitas sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016.

6. Menuntut hak honorarium guru non-ASN besertifikasi pendidik agar diberikan haknya berupa gaji dari APBD sesuai aturan Keputuasan gubernur Jambi Nomor 347/KEPGUB/DISDIK/2017 tentang Penetapan Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Persekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Non-PNS.

"Fakta di lapangan guru non-PNS besertifikasi hanya mendapatkan TPG (tunjangan profesi guru) tanpa adanya pembayaran gaji dari APBD selama 2 tahun terakhir.

7. Mohon diperiksa kembali adanya temuan terkait penerimaan PPPK 2021 yang mana sebanyak dua guru lulusan PPPK 2021 asal Provinsi Sumatera Barat ditempatkan di Provinsi Jambi tepatnya di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin (Terlampir). Faktanya bahwa PPPK Tahun 2021 untuk Provinsi Jambi tidak membuka formasi seleksi CPNS dan PPPK 2021. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler