jpnn.com - KENDARI - Guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, menceritakan pengalamannya selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kendari.
Kisah itu disampaikan Supriyani saat sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan, di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (7/11).
BACA JUGA: Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
Guru honorer Supriyani saat ditemui di Konawe Selatan, Kamis, mengaku diperlakukan dengan selama menjalani penahanan di lapas tersebut.
"Di sana (lapas) saya diperlakukan dengan baik yang mulia," kata Supriyani saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait dengan kegiatan selama penahanan di Lapas Perempuan Kendari.
BACA JUGA: Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
Dia mengaku di dalam lapas banyak mendapatkan teman baru. Supriyani juga melakukan aktivitas baru di sana.
"Kegiatan selama di lapas, yaitu senam pagi, apel pagi, untuk kerjaannya, yaitu cabut rumput," ungkapnya.
BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
Supriyani juga menyampaikan kepada hakim bahwa alas yang digunakannya untuk tidur selama masa penahanan di Lapas Perempuan Kendari itu hanya tikar yang dibentangkan.
Majelis hakim juga sempat sempat menanyakan apakah ada bu guru yang lain di lapas itu.
"Tidak ada yang mulia, hanya bu dokter," jawab Supriyani.
Diketahui, seusai mendapat sorotan publik, Kejari Konsel dan PN Andoolo kemudian menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10).
Supriyani keluar dari Lapas Perempuan Kendari disambut oleh rekan-rekan seprofesinya dan masyarakat yang mendukungnya untuk menghadapi kasus tersebut.
Tangis haru Supriyani pecah saat keluar dari Lapas Perempuan Kendari, seusai kasus itu mendapat banyak sorotan publik hingga menjadi atensi di masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan PN Andoolo.
“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh.
Diketahui, penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.
Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi